Yuliana Istichomah. PENGARUH AKSESIBILITAS PELAYANAN PENDIDIKAN TERHADAP TINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DESA PLESUNGAN, KECAMATAN GONDANGREJO, KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2014. Skripsi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta, Juni 2014.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh yang signifikan aksesibilitas pelayanan pendidikan terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar Tahun 2014.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif yang bersifat korelasional. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat di Desa Plesungan yang berusia 17 tahun keatas sejumlah 6605 jiwa. Sampel dalam penelitian ini diambil dengan Area Probability Sample dan diperoleh sampel sejumlah 332 jiwa. Teknik pengumpulan data menggunakan angket. Teknik analisis data dengan analisis sederhana. Uji persyaratan analisis dalam penelitian ini menggunakan uji normalitas, uji linieritas, dan uji independen dengan taraf signifikan penelitian sebesar 5%.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada pengaruh yang signifikan aksesibilitas pelayanan pendidikan terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar tahun 2014 yang dibuktikan dengan hasil analisis data yaitu diperoleh nilai rxy = 0,828. Hasil tersebut dikonsultasikan dengan nilai rtabel dengan N= 332 dan taraf signifikan 0,05 maka diperoleh rtabel = 0,113. Karena rhitung > rtabel yaitu 0,828 > 0,113 dapat dikatakan bahwa Ha diterima dan H0 ditolak. Hal ini berarti bahwa ada pengaruh yang signifikan aksesibilitas pelayanan pendidikan terhadap tingkat kesejahteraan. Besarnya pengaruh aksesibilitas pelayanan pendidikan terhadap tingkat kesejahteraan yaitu 68,5% sedangkan sisanya 31,5% ditentukan oleh variabel lain seperti pendapatan, jaminan sosial, kesehatan, perumahan, pendidikan, rekreasi, budaya, dan lain sebagainya. Adapun persaman garis regresi linier sederhana diperoleh persamaan Y = 2,54 + 0,79 X jadi dari persamaan regresi menggambarkan setiap kenaikan satu angka pada variabel X maka diikuti kenaikan variabel Y sebesar 0,79.
Kata Kunci : Aksesibilitas, Pelayanan Pendidikan, Tingkat Kesejahteraan.
A. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam rangka implementasinya di daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009, termasuk Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028, serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Tahun 2008-2013.
Disamping itu, juga telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 43 Tahun 2007, tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 42/I/Tahun 2007, tentang Penunjukan Kepala Biro Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan sejumlah Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan setiap tahun anggaran. Dengan telah ditetapkannya sejumlah peraturan tersebut, baik oleh Pemerintah (Pemerintah Pusat), maupun oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan dengan berbagai aspek atau fungsinya, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sudah dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
B. Provinsi Sulawesi Selatan Mendapat Predikat WTP
Pemprov Sulawesi Selatan terdiri dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdiri beberapa SKPD, dimana masing-masing SKPD tersebut diberi wewenang untuk membuat anggaran dan mengajukan anggaran yang disesuaikan dengan program yang akan dilaksanakan. Masing-masing SKPD memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan untuk mempertanggung jawabkan aktivitas yang telah dilakukan. Laporan keuangan masing-masing SKPD akan disatukan menjadi laporan keuangan konsolidasi pemer, yang kemudian di audit atau diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan pendapat atau opini atas laporan keuangan yaitu berupa predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Keberhasilan Pemprov Sulsel mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak dua kali berturut-turut adalah sebuah capaian yang luar biasa. Untuk diketahui Provinsi Sulsel pernah meraih opini WTP dari BPK pada tahun 2010 dan 2011. Opini BPK terhadap Sulawesi Selatan tidak serta merta mendapatkan WTP dalam waktu singkat. Sulawesi Selatan pada tahun 2008 pernah mendapatkan opini disclaimer, lalu tahun 2009 mendapat opini (wajar dengan pengecualian) WDP hingga akhirnya tahun 2010 Provinsi Sulsel mendapatkan WTP terkait upayanya dalam mendongkrak kinerja antar SKPD yang solid dan melalui usaha kerja keras melakukan pembenahan diri. Kunci pembenahan diri ini terletak pada keseriusan pimpinan dalam memotivasi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk terus melakukan pembenahan- pembenahan dalam usaha pengelolaan keuangan.
C. Program Peningkatan Dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyusunan dan Pombahasan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pendapatan
Monitoring dan pengelolaan Retribusi Daerah, PLL dan benda-benda berharga
Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah, PLL dan benda-benda berharga.
Penyusunan/Pembahasan Anggaran Pokok, Perhitungan, dan Perubahan APBD
Rekonsiliasi penerimaan Pendapatan Daerah
Penyusunan Tarif PKB dam BBN—KB
Adapun upaya-upaya yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam meningkatkan dam mengembangkan pengelolaan keuangan daerah adalah sebagi berikut:
Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur, dengan kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Bidang Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah)
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah)
Penyusunan Regulasi Keuangan Daerah
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan kegiatan sebagai berikut:
Pembinaan dan Pengelolaan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pembinaan dan Penyusunan Laporan Realisasi SP2D SKPD
Penyusunan Renja dan LAKIP
Penyusunan Renstra Biro Keuangan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyusunan Standar Analisa Belanja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Regional Daerah (SIPKD) dan Regional Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD)
Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota, dengan kegiatan sebagai berikut:
– Pembinaan dan Evaluasi APBD Kabupaten/Kota
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan kegiatan sebagai berikut:
Penyediaan Jasa Surat Menyurat
Penyediaan Alat Tulis, Barang Cetakan dan Penggandaan
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan kegiatan sebagai berikut:
Pengadaan Sarana dan Prasarana Biro Keuangan
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Biro Keuangan
Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan kegiatan sebagai berikut:
Penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Selatan
Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan Administrasi Bagi Hasil, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Keuangan dan Pembiayaan Daerah
Pengelolaan Surat Penyediaan Dana SKPD
Pengelolaan Surat Perintah Pencairan Dana SKPD
Pengelolaan Administrasi Penggajian PNS Provinsi Sulawesi Selatan
Kesimpulan
Dengan adanya predikat opini WTP yang diberikan oleh BPK kepada Pemprov Sulawesi Selatan maka diharapkan akan tercipta suatu transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban yang baik sesuai standar-standar best practice dalam pengelolaan keuangan negara. Predikat opini WTP memang bukan jaminan bahwa lembaga tersebut bebas dari praktik korupsi. Namun, paling tidak dengan WTP tersebut secara administrasi laporan keuangan Pemprov Sulsel aman dan beres. Kalau yang WTP saja masih belum menjamin bebas korupsi, bagaimana dengan daerah yang belum pernah meraih WTP.
Referensi
– BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Tahun 2009.
– Nota Keuangan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011.
The Coat of Arms of Indonesia is called Garuda Pancasila. The main part of the coat of arms is the golden mythical bird Garuda with a shield on its chest and a scroll gripped by its leg bears the national motto: “Bhinneka Tunggal Ika”, roughly means “Unity in Diversity”. The shield’s five emblems represent Pancasila, the five principles of Indonesia’s national philosophy. Garuda Pancasila was designed by Sultan Hamid II of Pontianak, and was adopted as national coat of arms on February 1, 1950. (Photo credit: Wikipedia)
REVITALISASI PANCASILA SEBAGAI PHILOSOFISCHE GRONDSLAG
NEGARA INDONESIA DAN IMPLEMENTASINYA
Oleh: Prof. Dr. Kaelan, MS
A. Pengantar
Bangsa Indonesia telah menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu philosofische grondslag atau dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Namun demikian, dalam perjalanan proses kenegaraan sejak reformasi kita sampai dewasa ini, aspek praksis negara tidak berdasarkan nilai-nilai Pancasila melainkan justru pada ideologi liberal dengan proses pasar bebasnya. Akibatnya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan negara, rakyat hanya diletakkan sebagai objek bukan sebagai subyek.
B. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
Negara modern yang melakukan pembaharuan dalam menegakkan demokrasi niscaya mengembangkan prinsip konstitusionalisme. Artinya sangat efektif terutama dalam rangka mengatur dan membatasi pemerintahan negara melalui undang-undang. Dalam hubungan ini basis pokoknya adalah consensus atau general agreement.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada 3 (tiga) elemen consensus yaitu :
Kesepakatan berkenaan dengan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konstitusi di suatu negara.
Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara.
Kesepakatan yang berkenaan dengan a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya, b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta c) hubungan antar organ-organ negara itu dengan warga negara.
Secara Historis,Pancasila adalah suatu pandangan hidup bangsa yang nilai-nilainya sudah ada sebelum secara yuridis bangsa Indonesia membentuk negara. Secara Kultural,dasar-dasar pemikiran tentang Pancasila dan nilai-nilai Pancasila berakar pada nilai-nilai kebudayaan dan nilai-nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia itu sendiri. Adapun dalam proses pendirian negara, dengan diilhami pandangan-pandangan dunia tentang kenegaraan disintesiskan secara elektis sehingga merupakan suatu local genius dan sekaligus sebagai suatu local wisdom bangsa Indonesia.
Indonesia pada dasarnya terdapat secara sporadis dan fragmentaris dalam kebudayaan bangsa yang tersebar di seluruh kepulauan nusantara baik pada abad kedua puluh maupun sebelumnya, dimana masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dan berakulturasi dengan kebudayaan lain. Nilai-nilai tersebut melalui para pendiri bangsa dan negara dikembangkan secara yuridis disahkan sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (Soeryanto, 1989: 5). Menurut Notonagoro, nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sebab bahan (causa materialis) dari pancasila, sedangkan BPUPKI kemudian PPKI adalah sebagai lembaga yang membentuk negara, dengan sendirinya menentukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, disebut sebab bentuk (causa formalis). Berdasarkan fakta sejarah, maka Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara merupakan suatu hasil philosophical consensus (konsensus filsafat),karena membahas dan menyepakati suatu dasar filsafat negara, dan polotical consensus (konsensus politik).
v Pancasila sebagai Philosofosche Grondslag
Bangsa Indonesia telah menentukan suatu pilihan melalui The Founding Fathers bangsa Indonesia, bahwa dalam hidup kenegaraan dan kebangsaan mengangkat dan merumuskan core philosophy bangsa Indonesia Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang secara yuridis tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pancasila merupakan cita hukum (Rechtsidee), yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
Staatsfundamentalnorm atau grundnorm merupakan suatu cita hukum yang memiliki fungsi regulatif dan fungsi konstitutif (Gustaf Radbruch, 1878-1949).
Fungsi regulatif adalah sebagai tolok ukur yaitu mengkaji apakah suatu hukum positif itu adil atau tidak.
Fungsi konstitutif adalah menentukan bahwa tanpa suatu cita hukum, maka hukum akan kehilangan maknanya sebagai suatu hukum.
Dalam filsafat hukum suatu sumber hukum meliputi 2 macam pengertian, yakni :
Sumber hukum formal (sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum yang mengikat terhadap komunitasnya).
Sumber hukum material (sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum).
Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum moral, nilai hukum kodrat merupakan suatu sumber hukum materiil bagi hukum positif Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Secara faktual sistem hukum di Indonesia memiliki kekhasan yaitu senantiasa tidak dapat dipisahkan dengan nilai Ketuhanan, dapat di lihat dari produk perundang-undangan yang berkaitan dengan nilai religius. Misalnya UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Peradilan Agama No 7 tahun 1989, UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf
Untuk mewujudkan suatu kebenaran epistemologis dalam ilmu pengetahuan termasuk dalam ilmu hukum senantiasa dikembangkan ke arah teori-teori. Teori hukum yang bersumber pada epistemologi Barat sudah “cultural diffused” ke seluruh dunia. Teori hukum berdasarkan perkembangannya bersifat endogen, yaitu tumbuh dan berkembang dari dalam masyarakat hukum itu sendiri (Pranarka, 1989:127). Berdasarkan sifat endogen dari teori hukum tersebut maka ilmu hukum di Indonesia memiliki ciri khas secara epistemologis, karena masyarakat Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang terdiri dari bermacam-macam suku, ras, dan etnis.
Dalam proses revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang proses legitimasi hukum menjadi sangat penting, karena seluruh kebijakan dirumuskan melalui suatu peraturan perundang-undangan. Dalam hubungannya dengan kebijakan ekonomi misalnya untuk melakukan revitalisasi tidak mungkin dapat dilaksanakan manakala tidak melakukan revitalisasi nilai-nilai keadilan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini berdasarkan asumsi ilmiah bahwa produk hukum bersumber pada realitas objektif masyarakat Indonesia, oleh karena itu produk hukum tidak dapat dipisahkan dengan eksistensi bangsa Indonesia dengan filsafat hidupnya yaitu Pancasila.
Bagi bangsa Indonesia, nilai welfare state terkandung dalam makna sila ke lima Pancasila. Maka keadilan merupakan suatu core values untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai pancasila dalam bidang ekonomi, sosial-budaya,dan hankam. Sebenarnya nilai nilai pancasila pada hakikatnya merupakan suatu realitas objektif yang ada pada bangsa indonesia sebagai suatu aksidensia, yaitu suatu sifat, nilai-nilai, ciri khas yang secara objektif ada pada bangsa Indonesia. Maka pancasila sebagai dasar negara bukan merupakan suatu preferensi melainkan sudah merupakan suatu realitas objektif bangsa dan negara indonesia yang memiliki dasar legitimasi yuridis, filosofis, politis, historis, dan kultural. Hal inilah yang diistilahkan bahwa pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedudukan pancasila sebagai paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara, secara filosofis mengandung konsekwensi bahwa dalam segala aspek kehidupan kenegaraan dan kebangsaan mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
C. Epistemology Mystake dalam memahami Pancasila
Pada era reformasi inieksistensi, dasar filsafat negara pancasila sebagai basic philosophy negara konstitusionalisme Indonesia, sengaja ditenggelamkan dengan mengakui sebatas rumusan verbal dalam pembukaan UUD 1945 saja. Prinsip kebebasan yang berkembang telah mencapai titik klimaks dengan melakukan interpretasi epistemologis yang sewenang-wenang sehingga terjadilah epistemoligys miystake (kesesatan epistemologis) terhadap dasar filosofi negara fundamental dalam kesepakatan hidup bersama dalam negara demokrasi modern. Kesesatan epistemologis dalam memakami pancasila :
Kesesatan pertama: Menyamakan antara nilai, norma dan praksis (fakta) dalam memahami pancasila.
Kesesatan kedua: Pada konteks politik, yang menyamakan nilai-nilai pancasila dengan suatu kekuasaan, rezim atau suatu orde.
Kesesatan ketiga: Memahami dan meletakkan pancasila sebagai satu varian yang setingkat dengan agama.
Kekacauan epistemologis seperti ini akan membawa konsekwensi yang serius terhadap proses reformasi yang seharusnya diletakkan sebagai basic philosophy dalam melakukan pembaharuan negara yang demokratis. Pancasila adalah hasil pemikiran bangsa Indonesia yang besar yang setingkat dengan pemikiran-pemikiran besar lainnya seperti sosialisme, liberalisme, sekulerisme, pragmatisme dan lainnya. Oleh karena itu pancasila merupakan suatu budaya dan bukannya agama.
Bangsa Indonesia memiliki kebebasan dalam memeluk agama dan negara tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai agama, maka para pendiri negara menentukan dan memilih pemikiran “Negara Adalah Berketuhanan Yang Maha Esa” (Kaelan, 2005). Oleh karena itu sangatlah naif dan menyesatkan, jikalau Pancasila itu mengajarkan Ketuhanan, maka hal itu tidak lebih telah menyebarkan fitnah. Selama kita masih mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan (bangsa yang religius) dalam kehidupan kenegaraan, bangsa yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan (demokrasi), serta bangsa yang berkeadilan sosial, maka secara objektif kita bernegara dengan dasar filsafat Pancasila.
D. Tantangan Globalisasi
Ulrich Beck mengungkapkan bahwa globalisasi akan berpengaruh terhadap relasi-relasi antar negara dan bangsa di dunia yang mengalami “deteritorialisasi”. Imanuel Wallerstein dalam The ModernWord System, mengemukakan bahwa dalam era global dewasa ini terjadilah suatu proses dialektis globalisasi yaitu “dorongan” dan “tarikan” antar negara dalam sejumlah kecenderungan kearah sentralisasi yang melekat dalam refleksivitas sistem negara pada satu sisi dan kedaulatan negara tertentu pada sisi lain. Dalam hubungan ini yang menjadi aktor utama adalah negara bangsa kapitalisme. Oleh karena itu banyak kalangan memprihatinkan berbagai fenomena yang muncul di negara Indonesia akibat challenge globalisasi.
Lunturnya nasionalisme kita, terutama dikalangan elit politik merupakan akibat dari pengaruh global yang sangat kuat sementara upaya untuk melakukan revitalisasi tidak pernah dilakukan. Thoynbee dalam A Study of Historiy memperingatkan kepada kita bahwa suatu karya besar budaya dari suatu bangsa dalam proses perubahan akan berkembang dengan baik manakala ada suatu keseimbangan antara challenge dan response (Toynbee,1984). Kalau challenge kebudayaan terlalu besar dan response kecil, maka akibatnya kebudayaan itu akan terdesak dan punah. Sebaliknya jikalau challenge kebudayaan itu kecil, sedangkan response suatu bangsa itu besar, maka akan terjadi akulturasi yang tidak dinamis, artinya kebudayaan bangsa itu tidak akan berkembang dengan baik (Soeryanto, 1986).
Dalam hubungan ini nampaknya pasca reformasi, bangsa Indonesia terhempas oleh challenge globalisasi sedangkan respon lemah, sehingga dasar filosofi bangsa yaitu pancasila terpinggirkan.
E. Revitalisasi dan Reaktualisasi Nilai – Nilai Pancasila
Sebagaimana diketahui dalam sejarah bahwa Pancasila merupakan suatu hasil pemikiran bangsa Indonesia, yang digali dari nilai-nilai budaya bangsa, dan dalam proses sejarah melalui suatu political consensus dan philosophical consensus disepakati sebagai dasar negara. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan suatu core philosophy, sehingga merupakan suatu local genius dan local wisdom bangsa Indonesia. Sebagai suatu karya besar bangsa sudah merupakan kewajiban etis atau bahkan imperatif yuridis untuk melakukan revitalisasi dan reaktualisasi, agar tidak larut oleh derasnya proses globalisasi.
Dalam kehidupan bernegara Pancasila telah merupakan suatu dasar filsafat Negara, baik secara yuridis maupun secara politis. Berdasarkan ketentuan itu melakukan revitalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar hidup bersama bangsa Indonesia, adlah merupakan suatu impperatif yuridis maupun imperative politis. Oleh karena itu agar karya besar bangsa ini tidak punah oleh challenge globalisasi yang sangat dahsyat, maka revitalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila tidak dapat ditunda-tunda lagi. Strategi yang pertama revitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah dengan melalui revitalisasi epistemologis, yaitu Pancasila harus dikembangkan dengan melalui suatu kajian ilmiah di dunia pendidikan Indonesia. Revitalisasi epistesmologis dilakukan dengan mengembangkan core philosophy Pancasila, sebagai suatu Filsafah bangsa Indonesia.
Tahap berikutnya melakukan kontekstualisasi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Kontekstualisasi dapat dilakukan manakala telah dikuasai body of knowledge filsafat Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia.
Adapun kontekstualisasi dapat dilakukan dalam dua arah yaitu :
Pancasila sebagai paradigma ilmu pengetahuan.
Dalam bidang filsafat ilmu bahwa ilmu pengetahuan memiliki tiga landasan filosofis utama yaitu dasar ontologism, dasar epistemologis dan dasar aksiologis. Dalam hubungan ini nilai-nilai Pancasila memberikan dasar ontologism bagi ilmu pengetahuan, misalnya dalam bidang budaya, proses demokratisasi dalam masyarakat reformasi dewasa ini tidak hanya mendasarkan pada demokrasi politik, melainkan seharusnya disertai dengan integrasi budaya karena manusia adalah juga makhluk social.
Pancasila sebagai landasan etik ilmu pengetahuan.
Dalam fisafah ilmu terdapat dua pandangan yang berbeda dalam hubungan dengan ilmu pengetahuan dan nilai. Paham pertama berpendapat bahwa ilmu pengetahuan adalah value free, yaitu bahwa ilmu pengetahuan adalah bebas nilai. Dalam pandangan ini mengungkapkan bahwa ilmu pengetahuan tidak memiliki hubungan dengan nilai-nilai terutama etika. Untuk paham yang kedua adalah value bound yaitu ilmu pengetahuan adalah syarat dengan nilai. Dalam paham ini menganggap bahwa ilmu pengetahuan terikat dengan nilai-nilai, baik nilai kemanusiaan, nilai etika maupun nilai kemanusiaan. Dalam hubungan ini jelas kontekstualisasi nilai-nilai Pancasila termasuk pandangan yang kedua, karena ilmu pengetahuan dan teknologi terikat dengan nilai, baik nilai etika, nilai ketuhanan maupun nulai kemanusiaan.
Kontekstualisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam dunia pendidikan ini adalah yang paling startegis, karena pendidikan tidak hanya mencetak manusia cerdas, trampil namun juga mempertahankan, mengembangkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai filosofis bangsa sebagai local genius sekaligus sebagai ciri dan identitas Negara. Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas khususnya pasal 37 dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksud untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Revitalisasi berikutnya adalah pada tingkatan normative ideologis, yaitu bangsa Indonesia telah menentukan suatu pilihan melalui The founding fathers bangsa Indonesia, bahwa dalam hidup kenegaraan dan kebangsaan mengangkat dan merumuskan core philosophy bangsa Indonesia sebagai dasar filsafah Negara yang secara yuridis tercantum dalam tertib hokum Indonesia. Nilai pancasila merupakan das sollen bagi bangsa Indonesia sehingga seluruh derivasi normative dan praksis berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Kemudian untuk secara praktis atau das sein, dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu revitalisasi bukan hanya tingkat das sollen saja tetapi juga harus das sein yang menyangkut aspek kenegaraan, pemerintahan, politik, hukum, serta etika politik dalam kehidupan kenegaraan.
Sebagimana dijelaskan di depan bahwa dalam filsafah hokum suatu sumber hukum meliputi dua macam pengertian yaitu :
sebagai sumber formal hukum, sumber hukum yang ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum yang mengikat terhadap komunitasnya.
sumber material hukum, sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum.
Selain revitalisasi pada tingkat normatif, juga dapat dilakukan revitalisasi pada tingkat kebijakan yang sifatnya operasional dan praksis. Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu dalam realisasi berbagai kebijakan dalam realisassi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara secara impeeratif yuridis maupun politis berdasarkan nilai-nilai pancasila dan berbagai nilai kenegaraan lainnya.
Menurut Johan Galtung, tentang teorinya yang berkaitan dengan akselerasi serta proses penentuan kebijakan dalam berbagai hal terutama dikaitan dengan kehidupan kenegaraan. Pemikiran galung ini relevan untuk menjaga keserasian antara das sollen dan das sein. Menurut Johan Galtung, suatu perubahan serta pengembangan secara ilmiah harus mempertimbangkan tiga unsur yaitu: nilai, norma (teori), dan fakta/ realitas empiris
Revitalisasi pancasila dalam bidang ekonomi
Challenge globalisasi meruntuhkan ekonomi meruntuhkan filosofi bangsa Indonesia terutama dalam bidang ekonomi. Bahwa globalisasi semakin dasyat dengan datangnya kapitalis dunia yang menguasai berbagai bangsa didunia. Secara lebih luas globalisasi menurut Scholte menyatakan bahwa globalisasi adalah internasionalisasi, dan berdasarkan perspektif ini kata global adalah merupakan kata sifat ujtuk menggambarkan lintas batas diantara negara-negara. Yangnkedua globalisasi adalah liberalisasi, dalam hubungan ini dimaksudkan sebagai proses. Atas dasar pemahaman ini globalisasi merupakan paradigma penting bagi penggambaran integrasi ekonomi internasional.
Menurut pandangan hiperglobalis, bahwa globalisasi didefinisikan sebagai suatu sejarah baru kehidupan manusia dimana ‘negara tradisional telah menjadi tidak lagi relevan’ oleh karena itu menurut pandangan mereka bahwa globalisasi ekonomi akan membawa serta gejala “denasionalisasi” ekonomi melalui pendirian jaringan-jaringan produksi transnasional, perdagangan dan keuangan. Konsekuensi dari perkembangan ekonomi global tersebut maka berkembanglah organisasi ekonomi transnasional seperi bank for international settelments, kemudian IMF, bank dunia, dll.
Memang bagi bangsa indonesia revitalisasi ekonomi yang berdasarkan filosofi bangsa bukan berarti menolak perkembangan ekonomi global melainkan bagaimana dalam kondisi derasnya arus ekonomi global bangsa indonesia tetap meletakan paradigma ekonomi pada filosofi ekonomi untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam sila kelima pancasila.
Salah satu ciri ekonomi yang berparadigma pancasila adalah bahwa sistem ekonomi itu berorientasi pada manusia sebagai sebjek ekonomi. Hubungan manusia dengan pembangunan ekonomi bersifat timbal balik. Manusia memerlukan pembangunan ekonomi agar kebutuhan-kebutuhan materinya semakin dapat terpenuhi, sebaliknya dalam pembangunan ekonomi, peranan manusia bersifat sentral dan menentukan.
Berdasarkan basis filosofis yang terkandung dalam pancasila tersebut maka dalam revitalisasi ekonomi harus dilakukan revitalisasi yang subtansial bahwa ekonomi untuk rakyat ( karena manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial), dan hal ini bukan hanya ekonomi kerakyatan. Selain itu ekonomi juga harus memiliki basis moral Ketuhanan dan Kemanusiaan, yang berbeda dengan prinsip dasar ekonomi liberal yang berdasar pada kebebasan individu erta persaingan bebas ( free fight). Demikian pula prinsip dasar pancasila bahwa ekonomi untuk kemanusiaan rakyat dan bukannya kemakmuran individu (kapasitas).
Secara kontitusional perekonomian indonesia berdasarkan pada pasal 33 UUD Negara Rebublik Indonesia tahun 1945 ayat (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Hal yang lain tercantum dalam pasal pasal berikutnya. Hal ini nampak dalam berbagai kebijakan hanya mengakomondir kepentingan modal dan persaingan (kapitalis) , liberalis dan persaingan bebas.
Dengan dikeluarkannya UU Otonomi Daerah No. 32 Tahun 2004 dan UU No 33 Tahun 2004, perekonomian rakyat tambah sulit dikendalikan karena dalam Pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk meningkatkan daya saing daerah. Akibatnya di berbagai daerah usaha rakyat mengalami kelumpuhan karena banyak kebijakan ekonomi daerah yang mengutamakan kalangan kapitalis. Oleh karena itu revitalisasi dilakukan dengan meletakkan paradigma ekonomi demi kesejahteraan rakyat bukan persaingan bebas dengan suatu dasar bahwa kemakmuran rakyatlah sebagai tujuan utama. Jadi kebijakan tidak diletakkan pada demokrasi ekonomi model liberal dengan persaingan bebas, melainkan diletakkan bahwa ekonomi untuk manusia (rakyat) bukan rakyat sebagai objek ekonomi. Dalam hubungan ini harus diletakkan perspektif moral (Ketuhanan dan Kemanusiaan) dalam kehidupan ekonomi. Demikian pula pengembangan ekonomi juga harus diletakkan dalam paradigma kepentingan nasional (aspek nasionalisme sila III).
Revitalisasi Pancasila dalam Bidang Sosial Kebudayaan
Sejak zaman dahulu nilai-nilai Pancasila merupakan asas dalam kehidupan social-budaya masyarakat Indonesia. Namun akhir-akhir ini dirasakan oleh banyak kalangan, nampaknya nilai-nilai local wisdom tersebut semakin luntur karena pengaruh global dan tidak dilakukannya retransformasi nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia. Berbagai peristiwa telah membuktikan kepada kita betapa rasa Ketuhanan dan Kemanusiaan yang beradab pada bangsa kita semakin luntur, misalnya kasus konflik Sambas, konflik Sampit, konflik Poso, dll.
Pola-pola aktivitas manusia ditentukan oleh tata nilai yang merupakan hasil budaya abstrak manusia. Jika suatu tatanan social yang bersumber pada suatu system nilai dan system nilai itu bersumber pada nilai-nilai agama, maka suatu keniscayaan bahwa dalam suatu system masyarakat suatu fenomena social-budaya akan terkandung di dalamnya suatu nilai keagamaan, kemanusiaan dan kebersamaan.
Ketahanan nasional dalam bidang pertahanan keamanan, yaitu merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung potensi untuk mengembangkan kemampuan nasional menjadi kekuatan nasional, guna menghadapi dan mengatasi segala ancaman, rongrongan, gangguan, hambatan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negara Indonesia, langsung maupun tidak langsung membahayakan pertahanan dan keamanan bangsa. Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan NKRI.
Pertahanan dan keamanan Indonesia dilaksanakan dengan menyusun, mngerahkan, dan meggerakkan seluruh potensi nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi. Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan t merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dan NKRI dengan TNI dan POLRI sebagai intinya. Tujuannya yaitu unutk menciptakan keamana bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional Indonesia.
Revitalisasi Pancasila yang paling strategis dalam hubungan dengan pertahanan dan keamana adalah dalam bidang ketahanan ideologi. Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konesep, pengertian dasar, dan kata “logos” berarti ilmu. Dalam pengertian sehari-hari, kata “iden” disamakan srtinya dengan “cita-cita”. Cita-cita disini maksudnya yaitu cita-cita yang bersifat tetap dan harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar atau pandangan hidup. Denga demikian, ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
Seperti halnya filsafat, ideologipun memilki pengertian ang berbeda-beda. Begitu pula dapat dikemukakan sebagai definisi, batasan pengertian tentang ideologi. Hal itu disebabkan juga oleh dasar filsafa yang diaut karena sesungguhnya ideologi itu bersumber dari suatu falsafat tertentu. Pengertian ideologi secra umum dapat dikatakan seagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyagkut bidang politik, sosial, kebudayaan dan kenegaraan (Soemargono : 8).
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk sulruh rakyat dan bangsa yang bersangkutana pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang natara lain memilki ciri berikut:
mempunyai derajad yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
oleh karen itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya (Notonagoro 1975 : 2,3)
Dalam panggung poltik dunia, terdapat berbagai masam ideologi, namun ada beberapa yang memilki peranan yang besar, yaitu ideologi Liberalisme, Komusnisme dan Keagamaan. Dalam masalah inilah bangsa Indonesia menghadapi benturan kepentingan ideologis yang saling tarik menarik sehingga agar bangsa Indonesia memilki visi yang jelas bagi masa deoan bangsa maka harus membangun ketahanan ideologi yang berbasis falsafat bangsa sendiri yaitu Ideologi Pancasila yang bersifat demokratis, nasionalistik, religuistik, humanistik dan berkeadilan sosial.
v Ideologi Pancasila
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan filosofis dan kesepakatan politis (kontrak sosial) dan segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan negara. Proses terjadinya pancasila berbeda dengan idiologi-idiologi besar lainnya seperti liberalism, komunisme, sosialisme dan lain sebagainya. Pancasila digali dan dikembangkan oleh para pendiri Negara dengan melalui pengamatan, pembahasan dan consensus yang cermat nilai-nilai pancasila yang bersumber dari budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri disublimasikan menjadi suatu prinsip hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi bangsa Indonesia.
Berdasarkan proses kausalitas sebagi suatu kausa materialis nilai pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu pada awalnya pancasila merupakan suatu pandangan hidup masyarakat, kemudian kondisi bangsa Indonesia yang dijajah berjuang untuk mewujudkan jati dirinya dan terformulasi dalam suatu prinsip nilai yang konsisten dan komperhensip yaitu nilai-nilai pancasila, akhirnya atas dasar proses kausalitas tersebut maka pancasila telah diakui kebenarannya dan kesesuaiannya dengan bangsa Indonesia sehingga akhirnya pancasila ditentukan sebagai dasar filsafat dan idiologi dan Negara Indonesia.
Menurut pancasila Negara pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan integral dari unsure-unsur yang menyusunnya. Negara mengatasi semua golongan, bagian-bagian yang membentuk Negara, Negara tidak memihak pada suatu golongan tertentu betapapun golongan tersebut paling besar. Negara dan bangsa adalah untuk semua unsure yang membentuk kesatuan tersebut.
v Ketahanan Nasional Bidang Ideologi
Bangsa Indonesia merupakan suatu bangsa yang memiliki tingkat keanekaragaman yang tinggi. Seperti kita tahu Indonesia terdiri atas berbagai suku, yang memilki beragam kebudayaan sendiri. Selain itu bangsa Indonesia terdiri dari golongan, agama dan adat istiadat yang beranekaragam. Keadaan yang demikian memiliki dua kemungkinan, yaitu:
Keanekaragaman tersebut dapat menimbulkan perpecahan, jika unsur bangsa tidak memiliki wawasan kebersamaan sebagaimana yang terkandung dalam pancasila.
Keanekaragaman merupakan suatu kekhasan budaya bangsa yang dapat dikembangkan serta menguntungkan dalam berbagai kepentingan.
Pancasila berfungsi sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara merupakan prinsip untuk mempersatukan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan mewujudkan tujuan bersama. Pancasila sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia, kecuali sebagi prinsip persatuan dan kesatuan bangsa, juga berfungsi mengarahkan perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya sehingga peranannya sangat penting dalam kehidupan Negara. Oleh karena itu membina ideologi dalam kehidupan Negara, pada hakikatnya merupakan suatu upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional.
v Konsep Pengertian Ketahanan Ideologi
Ketahanan nasional bidang ideologi merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan ideologi didalam menghadapi dan megatasi segala tantangan, rongrongan, hambatan dan gangguan baik yang dating dari luar Negara Indonesia maupunyang dating dari dalam Negara Indonesia.
Ideologi adalah suatu perangkat prinsip pengarahan yang dijadikan dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan hidup dan kehidupan suatu bangsa dan Negara. Ideology memiliki sifat futuristic artinya mampu memberikan suatu gambaran masa depan yang ideal. Dalam kehidupan bernegara Ideologi menentukan kepribadian nasional, sehingga mampu mempersatukan cita-cita suatu kehidupan yang diyakini terbaik, serta mempersatukan perjuangan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Prinsip system nilai Ideologi nasional Indonesia tertuang dalam filsafat Pancasila yang termuat dalam dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV. Selain itu Pancasila sebagai dasar filsafat Negara NKRI dan Ideologi Nasional diatur dalam TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998. Demikian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, sumber dari segala sumber hokum terdapat dalam ketetapan MPR RI nomor XX/MPRS/1966,yo Ketetapan MPR RI nomor IX/MPR/1978.
v Strategi Revitalisasi Ketahanan Ideologi
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara upaya meningkatkan ketahanan nasional bidang ideologi dipengaruhi system nilai, artinya kemanfaatan ideology sangat bergantung pada serangkaian nilai yang terkandung didalamnya yang dapat memenuhi dan menjamin segala aspirasi dalam kehidupan masyarakat baik secara pribadi, makhluk social, maupun sebagai warga Negara sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ada dua macam aktualisasi dalam pelaksanan Ideologi yaitu:
Aktualisasi secara objektif, yaitu pelaksanaan ideology dalam bidang kenegaraan
Hal ini terwujud dalam suatu UUD 1945 serta Peraturan Perundang-undangan lainnya serta dalam segala aspek penyelenggaraan Negara lainnya.
Aktualisasi secara Subjektif
yaitu aktualisasi ideology Negara dalam kehidupan para warga Negara serta kehidupan kewarganegaraan secara perseorangan. Hal tersebut terwujud dalam sikap, perilaku, kepribadian setiap warga Negara.
Makin tinggi kesadaran suatu bangsa melakukan dan mengaktualisasikan ideology, baik secara Objektif maupun subjektif, maka semakin tinggi pula ketahanan ideologi Negara tersebut. Secara rinci dalam rangka strategi revitalisasi ideology adalah sebagai berikut:
Secara prinsip aktualisasi secara kongkrit ideology Negara harus diwujudkan baik dalam bidang kenegaraan maupun pada setiap warga Negara dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, secara realistis, objektif, dan actual.
Aktualisasi fungsi ideologi sebagai perekat pemersatu bangsa harus ditanamkan pada semua warga Negara.
Aktualisasi ideologi Negara harus dikembangkan kearah keterbukaan dan kedinamisan ideologi yang mampu mengikuti perkembangan zaman.
Senantiasa menanamkan dan memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa yang bersumber pada asas kerohanian ideology Pancasila.
Eksekutif, legislative maupun yudikatif harus mencurahkan cita-cita untuk memperbaiki nasib bangsa pada era reformasi ini melalui realisasi pembangunan nasional yang tertuang dalam program pembangunan Negara.
Mengembangkan dan menanamkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada generasi penerus bangsa dengan cara menanamkan ideology Pancasila sebagai ideology yang humanis, religious, demokratis, nasionalistis dan berkeadilan.
Meumbuhkan sikap positif terhadap warga Negara untuk memiliki kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dengan meningkatkan motivasi dalam pembangunan nasional demi kesejahteraan seluruh bangsa.
IMPLIKASI SISTEM DAN BUDAYA POLITIK INDONESIA TERHADAP UPAYA PERTAHANAN MARITIM NEGARA BERDASARKAN KONSEP GEOPOLITIK
PENDAHULUAN
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Karena cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam mulai dari cara pandang bahasa, berpikir yang berbeda, maka konsep geopolitik Indonesia biasa disebut dengan Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau Wawasan Nusantara justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional: bidang ideology, politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
Sebagai negara kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa laut yang dimilikinya merupakan sarana “penghubung” pulau, bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap menganggap negaranya sebagai satu kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan “air”, sehingga lazim disebut sebagai “tanah air”.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Geopolitik Indonesia
Negara Kepulauan Indonesia adalah sebuah negara yang sejak zaman purba pun telah menjadi “tanah air”, “tumpah darah” dan tempat tinggal, serta ruang hidup (lebens raum) bangsa Indonesia. Bisa dikatakan Negara Indonesia adalah perairan yang bertaburkan pulau-pulau. Jadi lebih tepatnya negara kita bukan“negara kepulauan” melainkan ”negara maritim”. Hal ini secara historis dan geopolitis juga telah tercantum dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 tersurat dalam simbol perjuangan tersebut dengan sebutan “Tanah Air” dan dalam Pembukaan UUD 1945 dengan sebutan “Tumpah Darah” Indonesia. Kondisi obyektif tersebut diperkuat dengan adanya Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS tahun 1982) yang pada pasal 46 secara tegas mengakui adanya Negara Kepulauan atau archipelagic state dan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dalam undang-undang nasional.
Di sisi lain secara konstitusional berkaitan dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pada pasal 25 A UUD 1945, telah secara tegas dinyatakan pada Bab IX A tentang wilayah negara bahwa, NKRI adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara. Konfigurasi wilayah nasional Indonesia yang sejak tanggal 17 Agustus 1945 kita proklamasikan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, memiliki kedaulatan penuh atas semua yang ada didalamnya sampai dengan batas-batas teritorial yang jelas selebar 12 mil laut dari garis dasar, disamping itu NKRI memiliki hak berdaulat di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas Kontinen Indonesia sampai dengan 200 mil laut atau lebih yang mengelilingi seluruh NKRI.
Sebagai Negara Maritim dengan masyarakatnya yang beraneka ragam, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan/ancaman. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategi dan kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara.
Kecenderungan ke depan justru akan menunjukkan makin pentingnya jalur-jalur perhubungan dan perdagangan laut sejalan dengan proses globalisasi. Laut juga mempunyai arti ekonomi yang besar karena kandungan sumber-sumber alamnya. Dengan nilai-nilai penting laut itu dan pengalaman sejarah, serta lingkungan strategis dan geografis, maka laut akan menjadi elemen penting bagi pertahanan Indonesia baik secara konsepsi dan cara pandang pertahanan (geopolitik dan geostrategis), perumusan kebijakan pertahanan, maupun kepentingan nasional yang harus dilindungi, terutama kepentingan nasional di dan lewat laut yaitu: keamanan di perairan wilayah jurisdiksi Indonesia, keamanan sumber alam di laut, perlindungan ekosistem atau lingkungan laut, stabilitas kawasan strategis yang berbatasan dengan negara tetangga, keamanan ZEE, dan peningkatan kemampuan industri untuk mendukung pertahanan negara di laut.
Integritas kedaulatan wilayah NKRI yang telah diakui dunia internasional adalah negara kepulauan yang didukung oleh posisi geografis Indonesia dengan sumber kekayaan alam yang besar, dan apabila hal ini dapat dikelola dengan baik dan benar, dapat dimanfaatkan sebagai dasar penetapan geopolitik Indonesia serta modal dasar pembangunan nasional dalam upaya mensejahterakan masyarakat maupun kepentingan pertahanan negara. Wilayah Papua dan perairan sekitarnya dekat dengan Samudera Pasifik dan Australia memiliki potensi tinggi untuk dapat dikembangkan. Disamping itu Papua sendiri pada umumnya dan daerah sepanjang perbatasan khususnya, juga memiliki potensi sumber kekayaan alam cukup besar, yang apabila dapat dikelola dengan baik dan benar, hal tersebut merupakan potensi ekonomi yang dapat mendukung kesejahteraan bangsa Indonesia khususnya dalam pembangunan daerah perbatasan.
B. Geopolitik Indonesia Adalah Wawasan Nusantara
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah wawasan nusantara dan politik luar negeri bebas aktif yang tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan. Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
Ditetapkannya Wawasan Nusantara sebagai konsepsi kesatuan wilayah, bangsa dan negara memandang Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi tanah (darat) dan air (laut) secara tidak terpisahkan. Dengan demikian usaha atau perjalanan bangsa Indonesia dalam menentukan identitasnya telah dicapai. Hakekat kesatuan darat (tanah) dan laut (air) ini sebenarnya telah lama ada dalam kesadaran bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dalam kata “tanah air”, suatu istilah atau ungkapan yang tidak ada di bangsa lain.
Perjuangan Bangsa Indonesia berkaitan dengan wilayah negara, khususnya wilayah perairan telah dimulai pada tahun 1957 dan diundangkan pada tahun 1960 (Undang-undang No. 4/Prp tahun 1960), selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografi dan Garis Pangkal.
Perbedaan konsep Negara Nusantara dengan negara Wawasan Nusantara adalah bahwa konsepsi Nusantara (archipelago concept) merupakan suatu konsepsi kewilayahan nasional, sedangkan Wawasan Nusantara merupakan suatu wawasan (konsepsi) kesatuan politik dari pada bangsa dan negara yang didasarkan atas konsepsi kewilayahan tersebut.
Dengan perkataan lain, kesatuan tanah dan air yang terkandung dalam konsepsi nusantara merupakan wadah fisik bagi pengembangan wawasan nusantara. Wawasan Nusantara sebagai suatu wawasan kesatuan bangsa dan negara meliputi bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial kebudayaan dan pertahanan keamanan. Oleh karena itu, pengelolaan perbatasan harus mengacu kepada Wawasan Nusantara, yaitu konsep persatuan dan kesatuan, Bhinneka Tunggal Ika, kebangsaan, negara kebangsaan, negara kepulauan dan geopolitik.
C. Implikasi Sistem dan Budaya Politik Indonesia Terhadap Pertahanan Maritim Negara Berdasarkan Konsep Geopolitik Indonesia
Sebagai negara maritim, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan laut harus kita prioritaskan karena jika kekuatan laut sebuah negara dan pertahanan laut kurang diperhatikan yang ada lawan atau pihak asing akan lebih mudah masuk dan menguasai negara. Oleh karena itu, diharapkan sistem politik demokrasi pancasila lebih diperjelas mengenai proses pembuatan dan penerapan kebijakan khususnya mengenai pengaturan, pertahanan, dan keamanan lautan kita dengan mengikutsertakan segenap aspirasi rakyat didalamnya.
Jika kita amati, justru kebijakan politik pengelolaan perbatasan maritim oleh negara selama ini masih sangat dirasakan kurang optimal dan kurang terpadu, bahkan terjadinya tarik-menarik kepentingan antara berbagai pihak secara horizontal, sektoral, maupun vertikal. Sehingga yang terjadi adalah munculnya problematika-problematika aspek politik terkait kelautan Indonesia seperti yang terjadi didaerah Papua yang notabene adalah daerah perbatasan yang rawan konflik.
Laut Pasifik di bagian utara dan Laut Arafuru di bagian selatan terdapat batas maritim antara RI – Papua Nuginie adalah merupakan laut lepas yang dilayari kapal-kapal maupun pesawat-pesawat terbang asing baik sipil maupun militer. Disisi lain, kekayaan sumber daya alam kelautan, perikanan dan berbagai mineral seperti minyak dan gas bumi serta sumber-sumber kekayaan alam lain pada gilirannya akan membutuhkan perhatian dan ruang untuk eksploitasi.
Sampai dengan saat ini kekayaan alam laut hayati di perairan tersebut banyak diambil oleh pihak lain secara ilegal yang tentunya sangat merugikan masyarakat setempat yang kehidupannya adalah nelayan penangkap ikan dengan masih menggunakan cara tradisional. Demikian juga hasil-hasil kegiatan ilegal yang dilakukan di darat, menggunakan perairan ini untuk diselundupkan keluar daerah maupun ke luar negeri.
Dari uraian diatas, dapat tergambar bahwa wilayah laut Propinsi Papua masih menyimpan permasalahan batas maritim terkait dengan pertahanan dan keamanan negara baik kedaulatan maupun hak berdaulat berikut sumber kekayaan alam yang ada didalamnya, terkait dengan masih adanya pelanggaran wilayah serta kegiatan-kegiatan ilegal. Dengan demikian perlu adanya strategi politik negara dalam mengatasi problematika ini agar supaya tidak kehilangan wilayah untuk kedua kali.
Upaya diplomatik pemerintah dalam melakukan perundingan mengenai garis batas maritim diluar dari perjanjian telah ada meskipun garis batas maritim antara Indonesia dengan Papua New Guinea hingga saat ini belum tuntas seluruhnya. Perjanjian yang ada belum meliputi batas maritim laut, landas kontinen, dan ZEE di bagian Selatan Papua. Walaupun hingga saat ini kedua negara belum memprioritaskan pembahasan tentang garis batas diluar yang telah disepakati tersebut, akan tetapi hal itu perlu diantisipasi, dipersiapkan, diagendakan, dan segera dirundingkan agar ada kepastian hukum dilaut sebelum timbul benih konflik antar kedua negara.
Di sisi lain untuk mendorong peningkatan kesadaran politik masyarakat Papua terkait dengan pertahanan dan keamanan lautan Indonesia, maka perlu ditingkatkannya gerakan komunikasi politik dari aparatur pemerintah terkait dengan terus-menerus mendekati dan membina semua kelompok sosial baik dari sisi keagamaan, suku, ras maupun golongan agar mereka mempunyai kesadaran tinggi dalam menjaga dan merawat kekayaan lautan yang telah dimiliki. Dalam hal ini, pemerintah juga harus lebih memperhatikan nasib rakyatnya di daerah Papua beserta kepentingan-kepentingannya karena jika dilihat perhatian pemerintah terhadap daerah daerah perbatasan maritim dirasa masih sangatlah kurang.
Konsep Geopolitik
Pengelolaan perbatasan seperti didaerah Papua misalnya, harus memperhatikan geopolitik, artinya Pengelolaan perbatasan, harus mempertimbangkan tiga elemen Geopolitik Indonesia, yaitu:
1. Posisi Strategis Indonesia
Negara Indonesia terletak diantara dua Benua yaitu: Asia dan Australia serta dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Posisi tersebut pada satu sisi menempatkan Indonesia sebagai negara yang memegang peran cukup penting di kawasan regional Asia Tenggara, namun disisi lain sangat rawan terhadap masuknya berbagai kepentingan, sehingga mengandung potensi ancaman laten yang bisa masuk dari berbagai arah lewat laut. Disamping itu, wilayah Indonesia juga digunakan sebagai jalur penghubung terdekat antar negara-negara yang ada di kedua kawasan tersebut, sehingga seharusnya memperoleh beberapa keuntungan strategis baik Ekonomi, Sosial dan Budaya serta khususnya bagi pertahanan negara di laut, apabila peluang tersebut dimanfaatkan dengan baik melalui suatu sistem politik negara yang terorganisir.
2. Geografi Indonesia Berbentuk Kepulauan
Dengan konstelasi geografi berbentuk kepulauan, maka Indonesia terbuka dari berbagai arah dan berbagai bentuk ancaman yang dapat mempengaruhi kondisi pertahanan serta stabilitas keamanan negara. Konstelasi tersebut sekaligus merupakan hambatan atau tantangan yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun suatu konsep pengelolaan perbatasan oleh elit elit politik kita.
3. Perairan Yurisdiksi Nasional
Luas perairan yang menempati dua pertiga wilayah nasional mengandung sumber daya alam sangat potensial, sehingga dapat mengundang minat bangsa-bangsa lain untuk memanfaatkan secara illegal, hal ini akan menjadi sumber konflik yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, Wawasan Nusantara yang oleh bangsa Indonesia sebagai wawasan atau cakrawala pandang dengan menganggap bahwa wilayah Indonesia berikut isinya sebagai satu kesatuan utuh, harus dapat dipertahankan termasuk wilayah perbatasan.
Di dalam menganalisa sistem politik dan budaya politik Indonesia yang terkait dengan upaya pertahanan maritim Indonesia, dapat digunakan beberapa aspek:
Penyaluran tuntutan
Pemeliharaan nilai
Kapabilitas
Gaya politik
Kepemimpinan
Partisipasi massa
Keterlibatan militer dan Aparat negara
Stabilitas
Untuk itu perlu adanya regulasi-regulasi yang lebih memihak kepentingan nasional dan peningkatan penguasaan pengetahuan dan teknologi kemaritiman, sehingga dapat mengoptimalkan peran geografi sebagai comparative advantage. Perlu kiranya disampaikan 7 pokok pikiran Restorasi Nasional sebagai arus balik budaya bangsa dalam sistem politik Indonesia yang mencakup hal-hal seperti berikut
Membangun kesadaran tentang arti dan peran laut bagi kehidupan bangsa dan Negara, sekaligus membangun keinginan untuk menetapkan arah pembangunan nasional sesuai dengan jati diri sebagai negara di Benua Maritim Indonesia.
Membuat kebijakan politik yang menjadikan konsep Maritim sebagai landasan pembangunan nasional menggantikan konsep kontinental yang agraris.
Menyusun kerangka pembangunan nasional yang berbasis pada optimalisasi sinergis antara potensi laut, darat (pulaunya), dan udaranya serta modal sosial budayanya.
Penataan Ruang wilayah kedaulatan Negara disesuaikan dengan peran dan fungsi strategisnya didalam NKRI dan perkembangan global.
Penyusunan Kelembagaan dan Perundangannya terutama pada sektor perhubungan, pertahanan keamanan, IndustriKemaritiman, Kepariwisataan dan Komunikasi, yang kesemuanya berdasar pada Wawasan Nusantara.
Perubahan mindset dalam berbagai aspek kehidupan yang pokok misal : pendidikan nasional, ketahanan pangan, ketahanan dan keamanan, pelestarian lingkungan hidup dsb.
Khusus Pendidikan, sejak dini sebaiknya sudah dikenalkan pada arti dan makna laut bagi kehidupan bangsa Indonesia, diteruskan dengan penguasaan pengetahuan dan teknologi sebagai pendukung pengembangan industri kemaritiman sekaligus menjaga kedaulatan wilayah.
Dengan demikian, maka diperlukan suatu kepemimpinan kolektif yang mendapatkan kepercayaan penuh dari rakyat, dipandu semangat kenegarawanan yang patriotis, mampu menggerakkan seluruh komponen bangsa untuk berpartisipasi didalam pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Adapun sementara ini kendala penting yang dirasakan antara lain:
Batas negara yang belum mendapatkan pengakuan formal dan sempurna dari dunia internasional, sehingga sering menjadi batu sandungan didalam pergaulan antar bangsa.
Penghayatan wawasan Nusantara yang rendah dari kalangan pengambil kebijakan juga warga negaranya.
Peraturan ataupun undang undang juga kebijakan yang belum berpihak pada realita kebutuhan nasional, terutama didalam menunjang tegaknya kedaulatan bangsa didalam tata ruang nasional terutama di wilayah lautnya.
Peraturan dan undang undang tata Ruang Nasional yang belum mampu mendorong bersinerginya potensi maritim, agraris dan geografisnya menjadi sumber penghidupan bangsa.
Dalam era otonomi daerah, belum berlangsung pembagian kewenangan yang jelas tentang wilayah atau ruang yang menjadi kewenangan antara Pemerintah Pusat, propinsi maupun pemerintah daerah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai Negara Maritim dengan masyarakatnya yang beraneka ragam, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan/ancaman. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategi dan kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air.
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah wawasan nusantara dan politik luar negeri bebas aktif yang tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan. Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
Sebagai negara maritim, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan laut harus kita prioritaskan karena jika kekuatan laut sebuah negara dan pertahanan laut kurang diperhatikan yang ada lawan atau pihak asing akan lebih mudah masuk dan menguasai negara. Oleh karena itu, diharapkan sistem politik demokrasi pancasila kita lebih diperjelas mengenai proses pembuatan dan penerapan kebijakan khususnya mengenai pengaturan, pertahanan, dan keamanan lautan dengan mengikutsertakan segenap aspirasi rakyat didalamnya.
Pengelolaan perbatasan seperti didaerah Papua misalnya, harus memperhatikan geopolitik, artinya Pengelolaan perbatasan, harus mempertimbangkan tiga elemen Geopolitik Indonesia, yaitu: posisi strategis indonesia, geografi berbentuk kepulauan, perairan yurisdiksi nasional.
Di dalam menganalisa sistem politik dan budaya politik Indonesia yang terkait dengan upaya pertahanan maritim Indonesia, dapat digunakan beberapa aspek: penyaluran tuntutan, pemeliharaan nilai, kapabilitas, gaya politik, kepemimpinan, partisipasi massa, keterlibatan militer dan aparat negara, stabilitas.
Oleh karena itu, Perlu kiranya disampaikan 7 pokok pikiran Restorasi Nasional sebagai arus balik budaya bangsa dalam sistem politik Indonesia yang mencakup hal-hal seperti berikut: membangun kesadaran tentang arti dan peran laut bagi kehidupan bangsa dan negara, membuat kebijakan politik yang menjadikan konsep maritim sebagai landasan pembangunan nasional, menyusun kerangka pembangunan nasional yang berbasis pada optimalisasi sinergis antara potensi laut, penataan ruang wilayah kedaulatan negara disesuaikan dengan peran dan fungsi strategisnya, penyusunan kelembagaan dan perundangannya terutama yang terkait urusan kemaritiman, perubahan mindset dalam berbagai aspek kehidupan yang pokok, khusus pendidikan, sejak dini sebaiknya sudah dikenalkan pada arti dan makna laut bagi kehidupan bangsa indonesia.
Adapun sementara ini kendala penting yang dirasakan antara lain: Batas negara yang belum mendapatkan pengakuan formal dan sempurna dari dunia internasional, Penghayatan wawasan Nusantara yang rendah dari kalangan pengambil kebijakan juga warga negaranya, Peraturan dan undang undang tata Ruang Nasional yang belum mampu mendorong bersinerginya potensi maritim, belum berlangsung pembagian kewenangan yang jelas tentang wilayah atau ruang yang menjadi kewenangan antara Pemerintah Pusat, propinsi maupun pemerintah daerah.
B. Saran
Pemerintah sebaiknya lebih meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan maritim seperti di Papua karena pada dasarnya banyak problematika yang ada di wilayah tersebut. Karena Indonesia menganut sistem politik demokrasi pancasila maka dalam hal pertahanan maritim, diharapkan pemerintah juga mengikutsertakan rakyat dalam hal pengambilan kebijakan serta implementasi kebijakan yang berkaitan dengan pertahanan maritim tersebut agar tercapai suatu konsep geopolitik Indonesia/ wawasan nusantara yang diharapkan.
Negara hukum adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum yang mulai muncul pada abad ke-19 di Eropa, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Pada awalnya konsep negara hukum sangat lekat dengan tradisi politik negara-negara Barat, yaitu freedom under the rule of law. Karena itu menurut Tamanaha (Ibid: 2) liberalisme yang lahir pada akhir abad ke-17 awal abad ke-18 menempati ruang yang sangat esensial bagi konsep negara hukum dan negara hukum pada masa kini secara keseluruhan dipahami dalam istilah liberalisme. Tamanaha menulis “… every version of liberalism reserve and essential place for the rule of law, and the rule of law today is thoroughly understood in the terms of liberalism.” Akan tetapi di atas segala-galanya dari liberalisme dalam tradisi politik Barat adalah kebebasan individu, seperti dalam terminologi klasik yang dikemukakan oleh John Stuart Mill “.. the only freedom which divers the name, is that of pursuing our own good in our own way, so long as we do not attempt to deprive others of theirs or impede their efforts to obtain it”, (seperti dikutip Tamanaha: Ibid. : 32).
Dibawah hakekat kebebasan setiap individu adalah merdeka untuk mengejar cita-citanya tentang kebaikan. Setiap orang juga mempunyai hak untuk diberi hukuman dan mendapatkan penggantian atas pelanggaran hak-hak dasarnya oleh orang lain. Akan tetapi kebebasan bukanlah berarti melakukan apa saja yang disukainya, sehingga kemudian setiap orang berada di bawah ancaman yang sama yang dilakukan oleh orang lain. Oleh karena itu Immanuel Kant berkesimpulan kebebasan adalah hak untuk melakukan apapun yang sesuai hukum.
Menurut Tamanaha (Ibid: 34-35), ada empat tema pokok yang menjadi landasan liberalisme Barat, yaitu pertama; setiap orang bebas dalam lingkup dimana hukum dibuat secara demokratis, dimana setiap orang adalah pengatur sekaligus yang diatur, tentunya mereka wajib taat hukum, kedua; setiap orang bebas dalam lingkup dimana pejabat pemerintah diharuskan bertindak berdasarkan hukum yang berlaku, ketiga; setiap orang bebas sepanjang pemerintahan dibatasi dari pelanggaran atas diganggunya otonomi individu, serta keempat; kebebasan mengalami kemajuan ketika kekuasaan dipisahkan dalam beberapa kompartemen dengan tipe legislatif–eksekutif dan yudikatif.
Dari landasan pemikiran itulah yang melahirkan konsep negara hukum Barat seperti yang dikemukakan oleh Julius Stahl (seperti dikutip Jimly Asshiddiqie, 2006: 152) yang mengemukakan empat elemen penting dari negara hukum yang diistilahkannya dengan rechtstaat, yaitu perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan pemerintahan negara, pemerintahan dilaksanakan berdasarkan undang-undang serta peradilan tata usaha negara. Kemudian Dicey ( Lihat Dicey, 1952: 2002–203) yang dianggap sebagai teoretisi pertama yang mengembangkan istilah rule of law dalam tradisi hukum Anglo-Amerika, rule of law mengandung tiga elemen penting yang secara ringkas dapat dikemukakan, yaitu absolute supremacy of law, equality before the law dan due process of law, dimana ketiga konsep ini sangat terkait dengan kebebasan individu dan hak-hak asasi manusia. Kesemua konsep negara hukum Barat tersebut bermuara pada perlindungan atas hak-hak dan kebebasan individu.
B. Rumusan Masalah
Apakah definisi dan tipe-tipe negara hukum?
Bagaimana perbandingan antara konsep Rechtstaats dan Rule of Law?
Bagaimana korelasi antara negara hukum, HAM dan demokrasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi dan Tipe – Tipe Negara Hukum
Secara sederhana pengertian negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasarkan hukum, negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pada masa Yunani kuno pemikiran tentang Negara Hukum dikembangkan oleh para filusuf besar Yunani Kuno seperti Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM). Dalam bukunya Politikos yang dihasilkan dalam penghujung hidupnya, Plato (429-347 SM) menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang mungkin dijalankan. Pada dasarnya, ada dua macam pemerintahan yang dapat diselenggarakan, pemerintahan yang dibentuk melalui jalan hukum, dan pemerintahan yang terbentuk tidak melalui jalan hukum.
Konsep Negara Hukum menurut Aristoteles adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai dasar daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Dan bagi Aristoteles (384-322 SM) yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Di Indonesia istilah Negara Hukum, sering diterjemahkan rechtstaats atau the rule of law. Paham rechtstaats pada dasarnya bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental. Konsepsi Negara Hukum menurut Immanuel Kant bahwa paham negara hukum dalam arti sempit, menempatkan fungsi recht pada staat, hanya sebagai alat perlindungan hak-hak individual dan kekuasaan negara diartikan secara pasif, yang bertugas sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat. Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolute. Ada beberapa tipe negara hukum, yaitu :
1. Negara Polisi
Negara Polisi adalah negara yang menyelenggarakan keamanan dan kemakmuran atau perekonomian serta mengutamakan kepentingan umum. Pada konsep ini, negara bertugas menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain Negara Jaga Malam. Pemerintah bersifat monarki absolute sehingga yang menentukan mana yang merupakan umum dan mana yang bukan adalah raja. Rajalah yang menentukan apa itu kepentingan umum jadi bukan ditentukan oleh yang berkepentingan (rakyat atau orang banyak).
2. Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe Negara Hukum Liberal ini menghendaki supaya Negara berstatus pasif artinya bahwa Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
3. Tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disebut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
4. Tipe Negara Hukum Materiil
Negara Hukum Materiil yaitu negara yang pemerintahnya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil, tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.
B. Perbandingan Antara Konsep Rechtstaats Dan Rule Of Law
1. Rechstaats
Eropa Kontinental (rechstaat) : Bersumber dari rasio manusia liberalistic/individualistic humanisme yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) pemisahan antara negara dengan agama secara mutlak-ateisme dimungkinkan.
Unsur-unsur utama Rechtstaats :
Menurut Stahl :
Pengakuan atau perlindungan HAM
Trias politika (Pemisahan/ pembagian kekuasaan)
Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
Peradilan administrasi dalam perselisihan
Menurut Scheltema :
Kepastian hukum
Persamaan
Demokrasi
Pemerintahan yang melayani kepentingan umum
2. Rule of Law
Anglao Saxon (rule of law) : Unsur utama bersumber dari rasio manusia-liberalitik / individualistik-antroposentrik, pemisahan antara agama dan Negara secara rigid (mutlak)-freedom of religion dalam arti positif dan negatif, ateisme dimungkinkan.
Pada wilayah Anglo-saxon, muncul pula konsep negara hukum (rule of law) dari A.V.Dicey, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Supremacy of The Law
Dalam suatu Negara hukum, hukum menempati posisi tertinggi. Kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu Undang-Undang. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
Human Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
– The rights to personal freedom (kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggap baik bagi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
– The rights to freedom of discussion (kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
– The rights to public meeting (kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Tidak bergantung pada peradilan administrasi
Berdasarkan pertemuan ahli hukum di Bangkok tahun 1965 telah memperluas makna atau syarat Rule of law tersebut, yaitu:
Adanya perlindungan konstitusional.
Adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
Pemilihan umum yang bebas.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroperasi.
Pendidikan warga negara.
Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”. Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan negara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Dari latar belakang dan sistem hukum yang menopangnya, memang terdapat perbedaan antara konsep “rechtsstaat” dengan konsep “the rule of law” meskipun dalam perkembangan dewasa ini tidak dipermasalahkan lagi perbedaan antara keduanya karena pada dasarnya kedua konsep itu mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang utama yaitu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Meskipun dengan sasaran yang sama tetapi keduanya tetap berjalan dengan sistem sendiri. Konsep “rechtsstaat” lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner sebaliknya konsep “the rule of law” berkembang secara evolusioner. Hal ini nampak dari isi atau kriteria rechtstaat dan kriteria the rule of law.
Menurut Azhary, bahwa secara formal istilah negara hukum dapat disamakan dengan rechtsstaat ataupun rule of law mengingat ketiga istilah tersebut mempunyai arah yang sama, yaitu mencegah kekuasaan absolut demi pengakuan dan perlindungan hak asasi. Perbedaannya terletak pada arti materiil atau isi dari ketiga istilah tersebut yang disebabkan oleh latar-belakang sejarah dan pandangan hidup suatu bangsa.
C. Korelasi antara Negara Hukum, HAM dan Demokrasi
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” artinya rakyat dan kratos/kratein artinya pemerintahan. Jadi demokrasi bisa kita artikan sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat yang artinya, pemerintahan dimana rakyat memegang peranan penting.
Dari penjelasan diatas, maka korelasi dari ketiganya ialah :
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan. Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara.
Dalam perspektif kongkret ukuran untuk menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain : berdasarkan jawaban atas pertanyaan seberapa besarkah tingkat kebebasan atau kemerdekaan yang dimiliki oleh atau diberikan kepada warga Negara di Negara itu ?. Dimaksudkan di sini adalah kebebasan, kemerdekaan dan hak sebagaimana dimasukkan dalam kategori Hak-Hak Asasi Manusia generasi pertama. Misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud jika dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara sederhana pengertian negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Sedangkan konsep Negara Hukum menurut Aristoteles adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Tipe negara ditinjau dari sisi hukum dibagi menjadi empat, yakni Negara Polisi, Tipe Negara Hukum Liberal, Tipe Negara Hukum Formil, dan Tipe Negara Hukum Materiil. Perbandingan antara rechstaats dan rule of the law adalah pada Negara Anglo Saxon (rule of the law) tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan negara hukum Eropa Kontinental (rechstaats) terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
HAM dan demokrasi dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya.Hak Asasi Manusia akan terwujud jika dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian pula sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia. Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum.
B. Saran
Indonesia sebagai negara hukum sudah seharusnya menegakkan hukum bukan semata-mata untuk kepentingan golongan tertentu melainkan hukum harus mampu menjamin hak-hak asasi manusia agar demokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Partisipasi politik merupakan salah satu aspek penting dari demokrasi. Asumsi yang mendasari demokrasi dan partisipasi adalah orang yang paling tahu tentang apa yang baik bagi dirinya adalah dirinya sendiri. Karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat maka warga masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik itu. Partisipasi politik warga negara dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan tingkat, mulai dari proses penentuan bentuk negara, struktur dan susunan pemerintahan hingga penentuan sistem penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan serta pengawasan.
Sesuai dengan istilah partisipasi berarti keikutsertaan warga negara biasa (yang tidak mempunyai kewenangan) dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Kegiatan warga negara biasa ini pada dasarnya dibagi dua yaitu mempengaruhi isi kebijakan umum dan ikut menentukan pembuat dan pelaksanaan keputusan politik. Dengan kata lain partisipasi politik merupakan perilaku politik tetapi perilaku politik tidak selalu partisipasi politik.
Partisipasi politik dalam negara demokrasi merupakan indikator implementasi penyelenggaraan kekuasaaan tertinggi negara yang absah oleh rakyat (kedaulatan rakyat), yang dimanifestasikan keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi (Pemilu). Makin tinggi tingkat partisipasi politik mengindikasikan bahwa rakyat mengikuti dan memahami serta melibatkan diri dalam kegiatan kenegaraan. Sebaliknya tingkat partisipasi politik yang rendah pada umumnya mengindikasikan bahwa rakyat kurang menaruh apresiasi atau minat terhadap masalah atau kegiatan kenegaraan. Rendahnya tingkat partisipasi politik rakyat direfleksikan dalam sikap golongan putih (golput) dalam pemilu. golongan putih adalah kelompok yang tidak menggunakan hak politiknya secara sadar dan sengaja karena berbagai faktor yang melatarbelakangi. Golongan putih bisa saja berasal dari persoalan apatisme individu atau ideologi politik yang dianut, juga bisa berasal dari ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimpin yang akan dipilihnya. Dalam perspektif berdemokrasi, tentunya sikap golput akan berimplikasi pada pembangunan kualitas demokrasi untuk mewujudkan suatu tata pemerintahan yang baik (good governance).
Dewasa ini kasus golongan putih sangat banyak kita temukan dalam pelaksanaan pemilu, sehingga kita merasa perlu menelaah lebih dalam mengenai masalah tersebut. Oleh karena itu kami tertarik untuk membahas tentang “Keapatisan warga negara dalam Pemilu menghambat terciptanya partisipasi politik”.
B. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana hubungan antara keapatisan warga negara dengan partisipasi politik dalam pemilu ?
Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi maraknya golput di kalangan masyarakat ?
Bagaimana solusi mengatasi peningkatan golput di kalangan masyarakat?
C. TUJUAN PENULISAN
Mengetahui sejauh mana hubungan antara keapatisan warga Negara dengan partisipasi politik dalam pemilu.
Memaparkan faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya golput di kalangan masyarakat.
Mengetahui solusi mengatasi peningkatan golput dikalangan masyarakat.
D. MANFAAT PENULISAN
Sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah dalam menanggapi masalah keapatisan warga Negara dalam pemilu.
Memberikan bahan masukan kepada pengambil kebijakan Pemerintah khususnya Komisi Pemilihan Umum, dalam kaitannya dengan perilaku pemilih yang cenderung apatis.
Sebagai upaya untuk mengkritik pemerintah supaya lebih mengambil tindakan yang tegas terhadap setiap penyimpangan-penyimpangan ada dalam pemilu sehingga tidak terjadi peningkatan golput.
Sebagai referensi tambahan untuk khasanah ilmu sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
Hubungan Keapatisan Warga Negara Dengan Partisipasi Politik Dalam Pemilu.
Pemilu membutuhkan partisipasi aktif dari semua warga negara untuk bersama-sama membangun negara demokratis. Masalah keapatisan warga dalam pemilu cukup penting untuk diselesaikan di alam demokras ini. Lipset (1960) berpendapat bahwa rendahnya partisipasi politik masyarakat mencerminkan apatisme yang tidak sehat dan melemahnya partisipasi politik di Negara demokrasi. Bisa dikatakan Partisipasi politik dalam pemilu berbanding terbalik dengan golongan putih artinya apabila partisipasi politik tinggi maka golongan putih rendah begitupun sebaliknya apabila golongan putih rendah maka partisipasi politiknya tinggi.
Padahal, dalam logika demokrasi yang dianut oleh negeri ini, pergantian kepemimpinan dan perubahan struktur politik akan sangat bergantung pada partisipasi politik masyarakat. Rakyat tidak hanya menjadi basis legitimasi politik bagi pemerintah, tetapi juga menjadi aktor di balik kepemimpinan tersebut.
Pemilu akan memiliki peran yang signifikan dalam menentukan masa depan bangsa ini, setidaknya dalam lima tahun ke depan. Partisipasi politik masyarakat akan sangat berpengaruh dalam menentukan figur yang akan mewarnai pemerintahan selama lima tahun ke depan. Ketika parlemen telah cenderung koruptif, kinerja pemerintah tidak memuaskan, dan haluan perekonomian sangat tidak berpihak pada kepentingan rakyat, pada dasarnya rakyat juga memiliki tanggung jawab atas kesalahan-kesalahan tersebut. Karena, pada saat ini jajaran pemerintahan dipilih oleh rakyat secara demokratis.
Itulah sebabnya, dalam demokrasi, pemilu harus legitimate di mata rakyat. Basis legitimasi pemilu ini berbanding lurus dengan basis legitimasi pemerintah. Apabila didalam pemilu tersebut warga cenderung apatis menggambarkan bahwa kinerja pemerintah perlu ditingkatkan lagi. Maka, pengaturan Pemilu seyogianya adalah tanggung jawab dari eksekutif, legislatif, dan panitia penyelenggara (KPU) secara bersama-sama.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Maraknya Golput Di Kalangan Masyarakat.
Ada beberapa hal yang mempengaruhi tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu. Hal –hal yang paling pokok adalah sebagai berikut:
Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi terhadap proses politik. Hal ini dapat dilihat ketika dilaksanakanya pemilihan umum. Masyarakat yang tingkat pendidikannya lebih tinggi mempunyai tingkat partisipasi politik yang tinggi pula karena mereka mengetahui arti pentingnya politik dalam kehidupan suatu negara.
Income (Penghasilan)
Penghasilan dari tiap masyarakat dalam suatu negara dapat mempengarui tingkat partisipasi politik dikarenakan dengan tingginya penghasilan maka akan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam berpartisipasi.
Ras dan Etnis
Ras dan etnis juga mempunyai pengaruh dalam partisipasi politik suatu negara karena setiap ras dan etnik memiliki prinsip dan pandangan yang berbeda-beda, sehingga mereka mempunyai keinginan untuk mempertahankan nilai-nilai kehidupan yang dimilikinya.
Jenis Kelamin
Dalam partisipasi politik jenis kelamin juga menentukan tinggi rendahnya tingkat partisipasi. Pada umumnya kaum pria lebih mendominasi proses politik daripada kaum wanita.
Usia
Usia merupakan faktor yang mempengaruhi tingkat pemahaman seseorang tentang dunia politik.
Ada kecenderungan semakin tinggi tingkat pendidikan semakin tinggi pula partisipasi dalam politik, demikian juga dalam hal tingkat pendapatan. Sementara dari sisi ras dan etnisitas yang lebih tinggi, mereka cenderung terpinggirkan dan memiliki tingkat apatisme politik yang lebih tinggi. Dan dari sisi jenis kelamin pria lebih tinggi tingkat partisipasinya. Dan dari sisi usia tingkat partisipasi terjadi pada usia muda dan tua, partisipasi yang rendah terjadi pada usia separuh baya. Akan tetapi secara umum, tingkat pendidikan merupakan faktor yang paling penting di dalam mempengaruhi partisipasi politik.
Berdasarkan beberapa fakta yang ada di masyarakat sehubungan dengan golput dalam pemilu ternyata terdapat faktor-faktor yang melatarbelakangi, diantaranya:
Golput tercipta karena pemerintah selama ini tak berperan sebagai public service. Akibatnya, banyak masyarakat yang kecewa saat membutuhkan pelayanan di kantor-kantor pemerintahan. Warga yang ingin mendapatkan identitas KTP misalnya, sering mengeluhkan pungli yang ada. Demikian juga pebisnis dan pengusaha yang kerap menemui masalah dalam pengurusan bisnis dan kegiatannya di lapangan. Di Negara berkembang lebih disebabkan oleh kekecewaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan hasil Pemilu yang kurang amanah dan memandang nilai-nilai demokrasi belum mampu mensejahterakan masyarakat. Kondisi ini jelas akan mempengaruhi proses demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena terjadi paradoks demokrasi atau terjadi kontraproduktif dalam proses demokratisasi”
Pemilih menjadi Golput karena monotonnya kandidat yang tampil di Pilkada. Ini merupakan dampak dari kampanye yang sekedar memamerjan janji-janji politik daripada tindakan nyata di masyarakat. Pemilih pemula juga tak memiliki ikatan kuat dengan kandidat yang ada, dan lebih mementingkan kegiatan sehari-hari.
Masyarakat beranggapan bahwa telah terjadi kecurangan-kecurangan didalam penyelenggaraan pemilu sehingga Pemilih memutuskan tidak menggunakan hak pilihnya karena Pemilu legislatif dipandang tidak ada gunanya, tidak akan membawa perubahan berarti.
Tingginya golput akan berdampak terhadap kualitas Pilkada tersebut. Artinya, ketika pemerintahan itu berjalan, tentunya akan ada kebijakan yang harus dilakukan masyarakat didaerah tersebut. Jika masyarakatnya apatis maka untuk menjalankan sebuah kebijakan secara full power akan sulit. Tapi bagi sebagian kalangan moderat, Golput adalah sebuah pilihan sehingga tidak bisa disebut sebagai sikap apatis.
Solusi untuk mengatasi peningkatan golput di kalangan masyarakat
Fenomena peningkatan golongan putih dari tahun ke tahun perlu diberikan solusinya oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang mengurusi masalah pemilu, diantaranya:
Pemerintah harus berperan aktif dalam melakukan edukasi politik, kebebasan berorganisasi. Pendidikan politik harus diarahkan pada usaha untuk menghancurkan halangan-halangan psikologis politik yang berkaitan dengan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses-proses politik, khususnya Pemilu dan penyelenggaraan negara. Untuk memasyarakatkan pemilu medianya tidak cukup hanya elektronik melulu, tetapi penting juga menggunakan forum-forum pengajian, gereja, vihara, kelenteng dan lain-lain yang memungkinkan dialog dengan masyarakat dapat berlangsung intensif.
KPU harus rutin melakukan kegiatan sosialisasi pemilu dengan tujuan untuk mengubah mindset para pemilih pemula agar tidak apatis dan tidak terbujuk oleh money politik. Sosialisasi disampaikan kepada masyarakat tidak hanya soal tekhnis, tetapi arti penggunaan hak pilih dalam konteks membangun sistem politik dan kenegaraan yang lebih baik. Kalau hanya penyampaian teknis dengan hanya melihat brosur saja masyarakat sudah cerdas, sudah bisa paham. Tapi justru pengetahuan politiknya yang penting dalam mendorong terciptanya partisipasi politik dikalangan masyarakat.
Pemerintah dan partai-partai politik mesti meningkatkan kinerja, khususnya dalam menyejahterakan rakyat serta penyediaan lapangan pekerjaan. Dengan demikian, maka warga tak akan bangga menyatakan dirinya golput.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Partisipasi politik dalam negara demokrasi merupakan indikator implementasi penyelenggaraan kekuasaaan tertinggi negara yang absah oleh rakyat (kedaulatan rakyat), yang dimanifestasikan keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi (Pemilu). Rendahnya tingkat partisipasi politik rakyat direfleksikan dalam sikap golongan putih (golput) dalam pemilu. Dalam perspektif berdemokrasi, tentunya sikap golput akan berimplikasi pada pembangunan kualitas demokrasi untuk mewujudkan suatu tata pemerintahan yang baik (good governance).
Partisipasi politik dalam pemilu berbanding terbalik dengan golongan putih artinya apabila partisipasi politik masyarakat tinggi maka golongan putih rendah begitupun sebaliknya apabila golongan putih rendah maka partisipasi politik masyarakat tinggi. Berdasarkan beberapa fakta yang ada di masyarakat sehubungan dengan golput dalam pemilu ternyata terdapat faktor-faktor yang melatarbelakangi, diantaranya: Golput tercipta karena pemerintah selama ini tak berperan sebagai public service, Pemilih menjadi Golput karena monotonnya kandidat yang tampil di Pilkada, Masyarakat beranggapan bahwa telah terjadi kecurangan-kecurangan didalam penyelenggaraan pemilu.
Solusi untuk mengatasi golput: Pemerintah harus berperan aktif dalam melakukan edukasi politik, KPU harus rutin melakukan kegiatan sosialisasi pemilu, Pemerintah dan partai-partai politik mesti meningkatkan kinerja
B. SARAN
Persoalan kekacauan penyelenggaraan pemilu menimbulkan persoalan rendahnya partisipasi politik juga mesti dibenahi. Oleh sebab itu, kesadaran politik kita sebagai seorang warga negara Indonesia juga harus diaktifkan. Untuk mengurangi semaksimal mungkin laju pertumbuhan Golput dalam pemilu mendatang, salah satu upaya yang perlu dilakukan tentu dengan meningkatkan pemasyarakatan tentang pemilu secara lebih luas dan meyakinkan. Maksudnya, materi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya soal tekhnis, tetapi arti penggunaan hak pilih dalam konteks membangun sistem politik dan kenegaraan yang lebih baik.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan gerakan kultural untuk mengembalikan semangat memilih dalam pemilu untuk melawan budaya golput. Bisa dilakukan kampanye besar-besaran, melibatkan semua kelompok dalam masyarakat. Dan perlunya adanya pendidikan dan sosialisasi politik kepada pemilih, khususnya bagi pemula untuk tidak menjadi golput dan memahami arti pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu.
Ilmu hubungan internasional merupakan subjek akademis dalam memperhatikan hubungan politik antar negara, dimana selain negara ada juga pelaku internasional, transnasional atau supranasional lainnya seperti organisasi nasional. Ada empat tradisi teoritis penting dalam HI yaitu realisme, liberalisme, masyarakat internasional, dan EPI. Hubungan Internasional yang muncul sebagai salah satu subyek akademik yang relatif masih muda, lahir dengan adanya perdebatan-perdebatan antar teoritisi-teoritisi HI yang ada. Pemikiran HI dipengaruhi oleh subjek-subjek akademik lainya, seperti filsafat, sejarah hukum, sosiologi, atau ekonomi.
Munculnya keinginan memasukkan studi Hubungan Internasional dalam kurikulum yang berdiri sendiri karena ingin memahami sebab-sebab terjadinya konflik, akibat yang ditimbulkan dan untuk membentuk keadaan dunia yang lebih aman dan damai. Banyak terjadi perdebatan sejak hubungan internasional menjadi subjek akademik pada Perang Dunia I antara Liberalisme Utopia dan Realisme. Perdebatan yang kedua terjadi antara pendekatan Tradisional dan Behaviouralisme. Setelah itu, Neorealisme / Neoliberalisme dan Neomarxisme. Disusul dengan Perdebatan antara tradisi yang telah mapan dan alternatif-alternatif kaum pasca positivisme ( perdebatan sekarang ini ).
Liberalisme Utopian : Studi Awal HI
Muncul disiplin baru HI sangat dipengaruhi oleh pemikiran – pemikiran liberal. HI akademik berkembang pertama kali dan sangat kuat di dua negara demokratis liberal terkemuka, AS dan Inggris. Para pemikir liberal memiliki gagasan dan keyakinan tentang bagaimana menghindari bencana besar di masa depan yaitu dengan mereformasi sistem internasional, dan juga mereformasi struktur – struktur domestik negara – negara otokratis.
Realisme dan Krisis 20 tahun
realisme menekankan pada perjuangan politik yang dipengaruhi oleh human selfishness (‘egoism’) dan tidak adanya pemerintahan internasional (‘anarchy’) sehingga dibutuhkan kekuatan dalam kehidupan politik yang berupa power dan security. Bagi kaum realis klasik, negara-negara merdeka dalam sistem internasional yang anarki adalah bentuk permanen hubungan internasional. Banyak kaum liberal mengakui bahwa realisme adalah petunjuk yang lebih baik bagi HI di tahun 1930an dan 1940an. Kaum liberal menolak pemikiran kaum realis yang sangat pesimis bahwa manusia “benar-benar buruk”(Wright 1991:25)
Aliran Behavioralisme dalam HI
Behavioralisme lebih tertarik terhadap fakta yang dapat diamati dan data yang dapat diukur agar mendapatkan pola perilaku yang berulang, ‘hukum-hukum’ hubungan internasional. Yang membedakan behavioralisme dengan pendekatan tradisional adalah pendekatan tradisional lebih kepada pendekatan yang menyeluruh yang menerima kompleksitas dunia manusia, melihat hubungan internasional sebagai bagian dari dunia manusia, dan berupaya memahaminya dalam cara kemanusiaan dengan mendapatkan dari dalamnya. Dibandingkan dengan pendekatan tradisional, behavioralisme melakukan sesuatu yang lebih abadi dampaknya hal dalam HI.
Neoliberalisme: Institusi-Institusi Dan Interdependensi
Kaum neoliberal menerima dan menggunakan ide-ide kaum liberal lama tentang kemungkinan kemajuan dan perubahan, tetapi kaum neoliberalisme menolak idealisme. Teori kaum neoliberal lainnya mempelajari bagaimana integrasi menghidupi dirinya sendiri (kerjasama disuatu wilayah transaksi membuka jalan bagi kerjasama di wilayah lainnya). Hal tersebut memberikan dasar bagi liberalisme sosiologis, yang merupakan aliran neoliberal yang menekankan dampak dari perluasan aktifitas lintas batas. Di tahun 1970-an Robert Keohane dan Joseph Nye mengembangkan pemikiran lebih jauh. Mereka berpendapat bahwa hubungan negara barat dicorakkan interdependensi kompeks (Complex interdependence).
Neoliberalisme : Bopolaritas dan Konfrontasi
Sistem internasional yang muncul setelah Perang Dunia Kedua di dominasi oleh dua superpower Amerika Serikat dan Uni Soviet yaitu sistem bopolar. Kehancuran Uni Soviet mengakibatkan suatu sistem yang berbeda dengan beberapa negara berkekuatan besar tetapi dengan Amerika serikat sebagai kekuatan yang paling dominan dalam sistem tersebut: yaitu bergerak menuju sistem multi polar, pada tahun 1993 Waltz pernah mengemukakan “teori perimbangan kekuatan menyababkan seseorang memprediksi bahwa negara lain akan mencoba menggiring kekuatan Amerika menjadi seimbang”.
Masyarakat Internasional: aliran inggris
Teoritisi masyarakat internasional menegaskan kaum realis benar dalam menilai pentingnya kekuatan dan kepentingan nasional, tetapi jika di tarik kesimpulan logisnya, negara-negara akan selalu di penuhi dengan permainan keras dari power pilitics. Masyarakat internasional merupakan suatu pendekatan yang menceritakan kita sesuatu mengenai dunia negara-negara berdaulat dimana baik kekuatan maupun hukum keduanya hadir. Sistem PBB menunjukan bagaimana kekuatan dan hukum terus menerus hadir dalam masyarakat internasional. Dalam perkembanganya saat ini, PBB belum dapat menyelesaikan konflik antara negara Israel dengan Palestina. PBB cenderung lebih memihak israel yang nyata-nyata didukung oleh AS. Hal ini merupakan fenomena yang memperlihatkan kinerja PBB yang belum berdiri sendiri dalam mengakomodir kepentingan nasional. Seharusnya PBB memperbaiki kinerjanya jika tidak ingin dibubarkan seperti halnya Liga Bangsa-Bangsa.
Ekonomi Politik Internasional (EPI)
EPI pada dasarnya membahas tentang siapa mendapatkan apa dalam sistem ekonomi dan politik internasional.Ada tiga isu EPI yang penting dan berkaitan dalam beberapa tahun belakangan ini yaitu globalisasi ekonomi, siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam proses globalisasi ekonomi, bagimana kita seharusnya memandang relatif pentingnya politik dan ekonomi. Tetapi baik tradisi kaum realis maupun kaum liberalis memiliki pandangan spesifik pada EPI, dan pandangan tersebut diserang oleh neo-Marxisme. Dan tiga perspektif tersebut semuanya berada dalam ketidaksepakatan yang agak tajam satu sama lain: mereka secara mendasar mengambil pandangan ekonomi politik internasional yang berbeda baik dalam hal konsep – konsep maupun nilai- nilai.
Aliran penentang : pendekatan alternatif pada HI
Semakin meningkat jumlah penstudi HI yang menunjukkan ketidakpuasan dengan pendekatan perang dingin yang dominan dalam HI: neoralisme Kenneth Waltz. Banyak penstudi HI sekarang mengambil isu yang dinyatakan waltz bahwa dunia hubungan internasional yang kompleks dapat ditekan ke dalam sejumlah pernyataan serupa hukum (law-like). Dengan demikian, mereka memperkuat kritik kaum anti behavioralis yang pertama kali ditempatkan teoritis masyarakat internasional seperti Hadley Bull (1969). Singkatnya banyak penstudi berpandapat bahwa perdebatan HI keempat telah terbuka lebar di tahun 1990-an diantara tradisi-tradisi yang telah mapan disatu sisi dengan aliran-aliran baru ini di sisi lain.
Kesimpulan
Saat ini, tak ada satupun pendekatan teoritis yang benar-benar mencakup keseluruhan HI. Tradisi teoritis utama dan pendekatan-pendekatan alternatif yang telah diuraikan, semuanya dijalankan secara aktif dalam disiplin ilmu sekarang. Situasi itu mencerminkan perlunya pendekatan-pendekatan yang berbeda untuk menangkap aspek-aspek yang berbeda dari kenyataan kontemporer dan sejarah yang sangat rumit. Politik dunia tidak didominasi oleh satu isu atau konflik tunggal. Sebaliknya, ia dibentuk dan dipengaruhi oleh banyak isu dan konflik yang berbeda. Situasi kaum pluralis dalam keilmuan HI juga mencerminkan pilihan-pilihan pribadi dari para penstudi yang berbeda.
EVALUASI BIROKRASI TERKAIT PEMBERIAN PROMOSI JABATAN
KEPADAAZIRWAN (MANTANNARAPIDANA)
BAB I
PENDAHULUAN
Birokrasi adalah suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan aturan-aturan yang rasional dan sistematis, dan bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian tugas-tugas administrasi berskala besar (disarikan dari Blau &Meyer, 1971; Coser & Rosenberg, 1976; Mouzelis, dalam Setiawan, 1998). Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, birokrasi didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai bayaran yang tidak dipilih oleh rakyat. Meskipun tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi mekanisme pengangkatannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam bidang politik seperti yang tercantum dalan Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu: Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Dalam kaitannya dengan promosi jabatan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau kepada seorang warga negara, maka hal tersebut memang sudah merupakan hak sipil dan hak politik warganegara dalam birokrasi. Tetapi jika dalam kenyataannya promosi jabatan itu diberikan kepada Azirwan yang notabene adalah seorang mantan terpidana kasus korupsi hal tersebut memang sungguh tidak pantas karena hal tersebut hanya akan melanggar hak-hak sosial warga negara yang lain. Mengapa tidak?. Dalam Pasal 23 Ayat (5) Huruf c UU Nomor 43 Tahun 1999 menyebutkan, “PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan’’. Ketentuan Pasal 23 Ayat (5) Huruf c bersifat wajib, artinya tak ada tawar-menawar. Ketika PNS melakukan kejahatan yang memiliki hubungan dengan jabatan maka kepala daerah harus memberhentikannya secara tidak hormat. Dalam hal ini seharusnya Azirwan dipecat dari jabatannya bukan malah dipromosikan jabatan. Sekiranya masih banyak warga negara yang memiliki etos kerja yang tinggi dan jujur untuk ditempatkan dalam birokrasi negara kita, maka tidak selayaknya mempertahankan pegawai yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi (narapidana). Hal ini Menunjukkan kegagalan kaderisasi dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kerpi.
Promosi jabatan untuk mantan terpidana korupsi atau koruptor di lingkungan pemerintah akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah baik di daerah maupun di pusat. Promosi ini juga tidak sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang digagas oleh pemerintah bahkan dapat menjadi preseden buruk dan sekaligus akan mengurangi pemberian efek jera dan sanksi sosial kepada para koruptor.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Promosi Jabatan Azirwan (Mantan Narapidana)
Azirwan adalah terpidana kasus korupsi, yang terbukti menyuap Al-Amin Nasution (Anggota DPR) dalam alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan Sumatra tahun 2008. Saat itu Azirwan menjabat Sekda Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Pada 8 April 2008, Azirwan dan Al Amin ditangkap oleh KPK. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta dan Rp 67 juta di mobil Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV DPR guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.
Pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara oleh pengadilan Tipikor. Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan itu bebas dari tahanan sekitar tahun 2010. Setelah bebas dari tahanan, Ia tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun bertindak sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat. Tetapi beberapa waktu lalu, Azirwan malah diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Azirwan juga tidak pernah dipecat sebagai PNS meski Ia menyandang status sebagai mantan terpidana korupsi dalam alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Kasus Azirwan ini sempat menggemparkan publik, bahkan berhari-hari menjadi laporan utama media massa, baik media cetak maupun media elektronik. Hal itu kemudian menjadi wacana publik di lingkungan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan “Apakah PNS yang telah melanggar kode etik jabatannya pantas mendapatkan promosi jabatan?. Apa tidak ada lagi pegawai lain?. Mengapa harus seorang mantan narapida kasus korupsi yang dipromosikan menduduki jabatan eselon II itu?. Jikapun dianggap memenuhi kriteria prestasi kerja baik dalam dua tahun terakhir, apa ditahan sebagai koruptor dapat dikatakan suatu prestasi?”. Kemudian banyak yang berargumen bahwa pomosi jabatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi, jelas-jelas telah menciderai rasa keadilan rakyat. Maka dari itu, perlu diadakannya evaluasi birokrasi terkait dengan kasus tersebut.
B. Evaluasi Birokrasi Terkait Pemberian Promosi Jabatan Kepada Azirwan (Mantan Narapidana)
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya.
Hak warga negara itu sendiri meliputi :
Hak Sipil : mencakup kebebasan berbicara, berpendapat, dan berkeyakinan, serta hak atas property, kontrak dan keadilan. Istilah Gunstern (1998) akses terhadap pengadilan hukum yang dijalankan oleh warganegarasecara bersama untuk memutuskan perkara menurut aturan hukum yang berlaku sama bagi setiap warganegara;
Hak Politik : meliputi hak-hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik dan voting.
Hak Sosial : mencakup hak mendapatkan keamanan dan kesejahteraan dan berbagi pewarisan sosial dan menikmati kehidupan beradab sesuai dengan standar umum dalam masyarakat.
Jika ditinjau dari perspektif hak warga negara, promosi jabatan yang diterima Azirwan merupakan implementasi dari hak sipil dan hak politik yang dimilikinya sebagai warga Negara. Dalam Birokrasi memang tidak menyalahi aturan jikalau seorang warga negara mendapatkan hak tersebut, tetapi ini yang mendapatkannya adalah Azirwan seorang mantan terpidana korupsi. Dalam Kasus Azirwan yang diduga telah melakukan penyuapan kepada Al amin, penulis berpendapat bahwa Azirwan telah melanggar (telah memenuhi Unsur) Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nosmor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Apakah promosi jabatan itu tidak menyalahi aturan?. Menurut penulis, hal tersebut memang sudah menyalahi aturan.
Promosi jabatan yang diberikan gubernur Riau kepada Azirwan memang merupakan hak sipil dan hak politik yang diterimanya sebagai warga negara, tetapi perlu diketahui bahwa hal tersebut telah melanggar hak sosial warga Negara yang lain. Mengapa demikian ?. Karena pada dasarnya Azirwan telah melanggar kode etik jabatannya sebagai PNS. Azirwan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan promosi karena dengan status sebagai narapidana seharusnya Azirwan kehilangan status Pegawai Pengeri Sipil (PNS). Perihal pemberhentian PNS diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 43 Tahun 1999. Pasal 23 terdiri atas lima ayat yang bernorma pilihan, wajib bersyarat, dan/ atau wajib. Sifat pilihan tertera dalam Ayat (2), (3), dan (4). Adapun Ayat (1) dan (5) bersifat wajib. Azirwan sepatutnya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai diatur Pasal 23 Ayat 4 UU No 43 Tahun 1999 . “Aturan tersebut menyebutkan Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat di antaranya karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, Azirwan tidak sepatutnya naik jabatan melainkan seharusnya dipecat dalam kapasitasnya sebagai PNS dan tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah/janji sebagai PNS, pernah menjadi narapidana korupsi, dan tidak memiliki prestasi kerja selama dua tahun terakhir. mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pejabat negara yang pernah tersangkut kasus korupsi harus diberhentikan. Maka itu, promosi jabatan terhadap Azirwan dinilai tak tepat. Pasalnya, Azirwan tidak diberhentikan dari korps Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tampaknya Gubernur Provinsi Kepulauan Riau membaca bagian pasal yang bersifat pilihan. Transkrip Pasal 23 Ayat (3) Huruf b UU Nomor 43 Tahun 1999 menyebutkan,’’ PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun.’’
Norma Pasal 23 Ayat (3) Huruf b memang bersifat pilihan, sekaligus memberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberhentikan atau tidak memberhentikan PNS di lingkungannya. Apabila misalnya, gubernur merasa putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada pegawainya itu tidak memengaruhi kompetensi, perilaku, atau prestasi si pegawai, gubernur dapat mempersilakan anak buahnya untuk tetap bekerja. Bahkan Gubernur memiliki hak menaikkan jabatannya.
Namun, sepertinya norma pasal yang bersifat wajib kemungkinan tidak dibaca, atau bahkan tidak diindahkan oleh Gubernur beserta semua ahli hukumnya. Pasal 23 Ayat (5) Huruf c UU Nomor 43 Tahun 1999 menyebutkan,’’ PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.’’
Ketentuan Pasal 23 Ayat (5) Huruf c bersifat wajib, artinya tak ada tawar-menawar. Ketika PNS melakukan kejahatan yang memiliki hubungan dengan jabatan maka kepala daerah harus memberhentikannya secara tidak hormat. Pemberhentian tipe ini sampai pada si oknum pegawai tidak berhak atas uang pensiun. Norma ini sesuai dengan aturan hukum lain yang mengatur mengenai pemberhentian PNS, semisal PP Nomor 32 Tahun 1979.
Pasal 9 Huruf a PP Nomor 32 Tahun 1979 mengatur hal yang sama dengan Pasal 23 Ayat (5) huruf c UU Nomor 43 Tahun 1999. Pegawai negeri sipil harus diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada kaitannya dengan jabatan. Artinya, putusan Azirwan yang menyuap Al-Amin Nasution mestinya dibaca bahwa ia melakukan kejahatan karena jabatannya. Karena itu, pengangkatannya saat itu bertentangan dengan hukum. Jelas bahwa secara hukum administrasi pengangkatan tersebut juga bertentangan dengan hukum, sehingga jika promosi jabatan itu tidak dibatalkan maka akan melanggar hak hak sosial warga negara yang lain. Pemprov Kepri seharusnya bisa berpikir dengan bijak sehingga bisa membuka peluang generasi muda yang reformis dan memiliki etos kerja yang baik untuk mendapatkan promosi jabatan.
Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, dan peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina, Herdi Sahrasad, mengatakan, masyarakat berhak menolak promosi jabatan bekas koruptor. Jika dibiarkan, pengangkatan itu bisa mengganggu efektivitas pemerintahan setempat dan memicu perlawanan masyarakat luas.
”Orang yang pernah maling uang negara tak bisa jadi teladan. Karena itu, masyarakat berhak untuk menolak pengangkatan narapidana koruptor menjadi pejabat,” katanya.
Jika dikaitkan dengan kewajiban kewarganegaraannya, Nazirwan juga dianggap tidak memenuhi syarat untuk diporomosikan jabatannya. Hal ini dikarenakan Azirwan tidak melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Azirwan juga tidak melakukan kewajibannya sebagai seorang PNS yang baik sehingga Ia tidak pantas untuk mendapatkan promosi jabatan karena pada dasarnya hak itu merupakan kompensasi dari kewajiban yang dilaksanakan. Jikalau seseorang itu tidak melakukan kewajibannya dengan baik maka ia juga tidak mendapatkan kompensasi yang berupa hak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam bidang politik seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1). Dalam kaitannya dengan promosi jabatan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau kepada Azirwan, maka hal tersebut memang sudah merupakan hak sipil dan hak politik warganegara dalam birokrasi. Tetapi jika dalam kenyataannya, promosi jabatan itu diberikan kepada Azirwan yang notabene adalah seorang mantan terpidana kasus korupsi hal tersebut memang sungguh tidak pantas karena hal tersebut hanya akan melanggar hak-hak sosial warga negara yang lain.
Pasal 23 Ayat (5) Huruf c UU Nomor 43 Tahun 1999 menyebutkan,’’ PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.’’Ketentuan Pasal 23 Ayat (5) Huruf c bersifat wajib, artinya tak ada tawar-menawar. Ketika PNS melakukan kejahatan yang memiliki hubungan dengan jabatan maka kepala daerah harus memberhentikannya secara tidak hormat.
Jadi, tidak sepatutnya kalau mantan terpidana kasus korupsi malah mendapatkan promosi jabatan. Hal itu hanya akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah baik di daerah maupun di pusat. Promosi ini juga tidak sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang digagas oleh pemerintah bahkan dapat menjadi preseden buruk dan sekaligus akan mengurangi pemberian efek jera dan sanksi sosial kepada para koruptor.
Jika dikaitkan dengan kewajiban kewarganegaraannya, Nazirwan juga dianggap tidak memenuhi syarat untuk diporomosikan jabatannya. Hal ini dikarenakan Azirwan tidak melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum. Azirwan juga tidak melakukan kewajibannya sebagai seorang PNS yang baik sehingga Ia tidak pantas untuk mendapatkan promosi jabatan karena pada dasarnya hak itu merupakan kompensasi dari kewajiban yang dilaksanakan. Jikalau seseorang itu tidak melakukan kewajibannya dengan baik maka ia juga tidak mendapatkan kompensasi yang berupa hak.
B. Saran
Mekanisme pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam lingkungan birokrasi sudah semestinya direvitalisasikan dan dipertegas agar tidak multitafsir sehingga tidak ada azirwan-azirwan lain yang bersarang di lingkungan birokrasi kita dengan alasan apapun itu.
Sudah saatnya negara Indonesia melakukan kaderisasi dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah, jika kita tidak menginginkan negara ini miskin akan pemimpin-pemimpin yang jujur dan berdedikasi tinggi terhadap jabatan dan pekerjaannya.
Seharusnya pejabat-pejabat di negeri ini mengetahui secara mendalam hak dan kewajibannya sebagai seorang pemimpin begitu juga sebagai seorang warga negara agar supaya mereka tidak melakukan hal-hal yang menyimpang melanggar hak-hak warga negara yang lainnya. Jika mereka menginginkan haknya maka kerjakan kewajiban-kewajiban yang dituntut.
ANALISIS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERDAYAAN PENYANDANG CACAT DI SUKOHARJO
BAB I
PENDAHULUAN
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warganegara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan. Tentu saja, dalam hal ini juga bagi penyandang cacat yang termasuk sebagai warga negara.
UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat, Psl. 1 menyebutkan bahwa penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari : penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, serta penyandang cacat fisik dan mental (ganda). Ketentuan ketentuan tentang pemenuhan hak bagi para penyandang cacat disamping tercantum secara khusus didalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 juga diatur di berbagai peraturan peraturan daerah di berbagai penjuru Indonesia.
Berlakunya UU No 32 Th 2004 tentang pemerintahan daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan keinginan yang berkembang di masyarakat. Demikian halnya dalam pemberdayaan potensi penyandang cacat, yang lahir dari suatu paradigma baru karena disentralisasi. Sebagai wujud dari paradigm baru desentralisasi, maka pada bulan Juli 2009 Kabupaten Sukoharjo telah mengesahkan Perda Pemberdayaan Penyandang cacat yaitu Perda No. 7 tahun 2009 yang mengatur mengenai pendidikan, ketenagakerjaan, kesetaraan dalam pembangunan dan dalam menikmati hasil pembangunan, aksesibilitas, rehabilitasi dan kesejahteraan sosial, serta pengembangan bakat dan kehidupan sosial secara setara bagi para penyandang cacat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2009
Pada tanggal 17 Juli 2009, Kabupaten Sukoharjo telah mengesahkan Perda Pemberdayaan Penyandang cacat yaitu Perda No. 7 tahun 2009. Perda tersebut terdiri dari 39 pasal.
Seperti peraturan-peraturan sebelumnya mengenai difabel baik dari pusat maupun perda No. 7 tahun 2009 ini, isinya hampir sama yaitu mengandung berbagai hak terkait penyandang cacat (disabilitas), yakni dalam bidang-bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesetaraan dalam pembangunan dan dalam menikmati hasil pembangunan, aksesibilitas, rehabilitasi dan kesejahteraan sosial, serta pengembangan bakat dan kehidupan sosial secara setara. Terkait pelaksanaan dari perda No 7 Tahun 2009 telah diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati No 21 Tahun 2010.
B. Formulasi Pembuatan (Policy Formulation)
Perumusan Masalah publik
Difabel (penyandang disabilitas, penyandang cacat) adalah pihak yang seringkali masih termarjinalkan dalam masyarakat kita. Mereka masih sering terabaikan dalam hal ekonomi, kesehatan, politik, kesempatan kerja, sarana umum, dan juga pendidikan. Meskipun didalam undang-undang telah mengatur tentang kesamaan hak dan kedudukan penyandang cacat, tetapi dalam kenyataannya implementasi undang-undang tersebut masih mengalami berbagai hambatan. Beberapa hambatan yang dialami antara lain: sampai saat ini belum ada data representatif yang menggambarkan jumlah dan karakteristik penyandang cacat, adanya stigma negatif tentang penyandang cacat yang menganggap mereka sebagai aib atau kutukan keluarga, sehingga menyembunyikan keberadaan mereka. Ketika kesadaran masyarakat belum terbentuk maka akan terjadi multi diskriminasi terhadap penyandang cacat baik dari keluarga sendiri maupun masyarakat, bahkan banyak terjadi penolakan dari pihak keluarga karena dianggap menjadi beban baru bagi keluarga.
Isu mengenai pelanggaran hak atas pekerjaan terjadi manakala pemerintah tidak mampu melaksanakan kewajiban sesuai mandat undang-undang. Dengan menolak penyandang disabilitas untuk menjadi pegawai negeri karena disabilitasnya, maka pemerintah Indonesia telah melanggar hak asasi manusia. Masih banyak yang menganggap bahwa penyandang cacat sama dengan tidak sehat, sehingga tidak dapat diterima sebagai pekerja karena syarat untuk menjadi pekerja salah satunya adalah sehat jasmani dan rohani. Selain itu, masalah aksesibilitas bagi penyandang cacat juga masih rendah. Banyak fasilitas umum yang belum ramah terhadap mereka, sehingga menghambat akses dan partisipasi mereka di berbagai bidang. Mereka juga rentan mengalami diskriminasi ganda, terutama penyandang cacat perempuan.
Dengan adanya permasalahan mengenai diskriminasi dan marginalisasi terhadap para penyandang cacat tersebut, maka sudah seharusnya menjadikan masalah tersebut sebagai suatu rumusan dalam tahap kebijakan publik. Masyarakat menginginkan adanya perhatian dari pemerintah mengenai hal tersebut untuk dibuat Peraturan Daerah Sukoharjo dan ditanamkan nilai dari peraturan tersebut di dalam masyarakat agar kasus seperti itu tidak terjadi.
Agenda Kebijakan Publik
Isu mengenai diskriminasi dan marginalisasi terhadap para penyandang cacat ini mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat dan diperlukannya tindakan untuk memecahkan masalah publik tersebut. Dalam upaya membangun kesadaran publik ada sebuah tindakan dari pemerintah Sukoharjo khususnya dengan selalu ditekankan bahwa baik negara melalui pemerintah setempat (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota) maupun masyarakat (komunitas) mempunyai tanggung jawab dalam menangani masalah tersebut. Negara mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan sosial kepada para penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memberikan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Pemerintah bertanggungjawab untuk melakukan tindakan-tindakan baik secara hukum, politik, ekonomi maupun sosial untuk mencegah, menekan, mengurangi, dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan marginalisasi yang berupa kebijakan-kebijakan baik berlaku di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
Perumusan Kebijakan Publik
Mengingat dari banyaknya perlakuan diskriminasi yang diterima penyandang cacat didalam lingkungan masyarakat serta adanya tuntutan dan kesadaran masyarakat publik mengenai hal tersebut maka pemerintah kabupaten Sukoharjo dengan mengingat adanya peraturan: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3702), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), dll maka dibuatlah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2009 Tentang pemberdayaan penyandang cacat dengan tujuan agar setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan (pasal 5 Peraturan Daerah Sukoharjo No 7 Tahun 2009).
C. Implementasi Kebijakan (Policy Implementation)
Implementasi Kebijakan (Policy Implementation) merupakan suatu proses untuk melaksanakan suatu kebijakan supaya mencapai hasil. Berkaitan dengan penyandang cacat, Sejak tahun 2009 di Sukoharjo telah ditetapkan Perda No. 7 tahun 2009 tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat. Langkah Pemkab Sukoharjo untuk mengesahkan peraturan daerah yang memiliki solidaritas kepada kaum penyandang cacat tersebut tergolong sangat baik. Sukoharjo menjadi kota ketiga yang memiliki perda itu setelah Solo dan Jambi. Namun hingga tahun keempat yaitu tahun 2012, implementasinya belum nampak bahkan belum ada anggaran untuk implementasinya meskipun sudah ada Peraturan Bupati No. 21 tahun 2010. Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah.
Munculnya Perda nomor 7 tahun 2009 tentang pemberdayaan penyandang cacat memang sedikit melegakan. Tapi dalam pelaksanaannya dilapangan masih jauh dari harapan. Hampir sebagian besar difabel di Sukoharjo tidak mengerti sama sekali tentang perda tersebut. Baik fungsi maupun tujuan dikeluarkannya perda membuat difabel di Sukoharjo tidak paham. Pasalnya mereka tidak diberi atau disosialisasikan secara langsung oleh pihak terkait dengan memberikan materi perda dalam bentuk tulisan dengan menggunakan huruf braile melainkan tulisan abjad biasa.
Dua pokok persoalan penting sekarang harus secepatnya ditangani pemkab. Yakni masalah kesehatan dan pendidikan serta pemberian akses publik dan penyamaan hak dibidang pekerjaan. Untuk masalah kesehatan,dari 13 ribu kaum difabel di Sukoharjo tidak lebih dari 500 orang yang bisa menikmati fasilitas karena mendapat bantuan orang yang berempati. Sisanya terpaksa membiarkan begitu saja kondisi kesehatanya yang terus menurun.
Sedangkan untuk pendidikan, di Sukoharjo hanya ada empat Sekolah Luar Biasa (SLB) swasta dan satu diantaranya negeri. Jumlah tersebut dianggap sangat kurang dan tidak layak untuk menampung ribuan anak difabel untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu masalah lain yang kini menjadi sorotan kaum difabel Sukoharjo yakni terbatasnya akses publik yang bisa dinikmati. Ditambah lagi minimnya kesempatan kerja diberbagai sektor memaksa kaum difabel untuk mandiri. Jadi dapat dikatakan bahwa dalam tahap implementasi Perda No 7 Tahun 2009 ini masih dianggap kurang berhasil.
D. Evaluasi Kebijakan (Policy Evaluation)
Evaluasi kebijakan adalah suatu proses untuk memonitor dan menilai hasil atau kinerja kebijakan. Dalam tahap evaluasi ini merupakan satu tahapan dalam siklus Kebijakan untuk mengetahui keberhasilan/kegagalan kebijakan dan mengetahui penyebab kegagalan serta mengetahui apakah dampak kebijakan publik sesuai dg yang diharapkan dan apakah kebijakan itu bermanfaat atau pun tidak sehingga perlu penilaian suatu kebijakan tersebut.
Perda Kabupaten Sukoharjo No 7 Tahun 2009 dalam berbagai hal perlu dievaluasi, dari mulai pembuatannya sampai pada pelaksanaanya.
Evaluasi Pada Saat Formulasi Kebijakan
Perda Pemberdayaan Penyandang cacat yaitu Perda No. 7 tahun 2009 isinya hampir sama bahkan bisa dikatakan sama karena tidak ada hal-hal yang secara khusus justru yang dilakukan hanyalah mengcopy paste dari Perda Propinsi Jabar. Hal ini yang menjadikan pertanyaan, apa kondisi di Jabar dengan Sukoharjo sama? idealnya perda itu lebih spesifik pada keadaan daerah dengan prioritas yang jelas tidak hanya normatif yang kadang justru tanpa sadar, melegalkan praktek-praktek diskriminasi yang ada selama ini. satu contoh yang mencantumkan persyaratan sesuai derajat kecacatan dan klasifikasi yang dibutuhkan bagi difabel yang mau sekolah maupun yang mencari kerja.
Perda seharusnya menjadi dasar dan acuan dalam merencanakan, melaksanakan kebijakan dan advokasi untuk para difabel dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang di rampas orang lain. Perda difabel itu akan lebih baik dan optimal jika tidak menjadi perda yang eklusif difabel namun inklusi pada perda yang ada di daerah baik di pendidikan, kesehatan, pembangunan, transportasi dan sebagaimana.
Evaluasi Pada Saat Implementasinya
Kurangnya sosialisasi peraturan daerah No 7 Tahun 2009 tentang penyandang cacat menyebabkan perlakuan stakeholder unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli. Kita ambil contoh di Dinas Pekerjaan Umum (DPU). SKPD ini seharusnya memiliki tanggungjawab untuk memperhatikan kebutuhan kaum difabel dalam urusan sarana publik akan tetapi sarana publik yang diperlukan dinilai kurang ramah dan tidak berpihak bagi para difabel.
Di kabupaten Sukoharjo sendiri, bangunan-bangunan pemerintahan yang berguna untuk pelayanan masyarakat umum masih belum “ramah” pada kaum difabel meskipun bangunan tersebut rata-rata dibangun dua tahun belakangan. Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyandang Cacat salah satunya mengatur tentang pembangunan berbagai fasilitas publik yang dapat diakses juga oleh kaum penyandang. Namun pada kenyataannya berbagai bangunan fasilitas publik seperti kantor-kantor kecamatan masih menyulitkan kaum penyandang disabilitas karena tidak sesuai dengan perda tersebut. Salah satu contohnya adalah Kantor Kecamatan Tawangsari yang tinggi levelnya sekitar satu meter dan hanya terdapat tiga anak tangga di sana. Hal itu cukup menyusahkan bagi penyandang cacat untuk memperoleh pelayanan public.
Di Sukoharjo sudah ada perdanya tapi bagaimana untuk melakukan implementasinya ?. Persoalan difabel tidak hanya untuk ketrampilan dan ekonomi namun juga ada kesehatan, aksesbilitas sehingga diperlukan kerja sama dari berbagai instansi-instansi pemerintah serta kinerja yang baik dari aparat pembuat kebijakan, penilai kebijakan, dan juga dari masyarakat khususnya untuk melakukan pemenuhan hak-hak tersebut. Pada dasarnya kebutuhan difabel adalah kebutuhan dasar bagi semua orang, tidak hanya pada difabel saja karena difabel juga manusia yang menjadi warga negara yang sama. Yang dibutuhkan difabel adalah kometmen semua untuk memberikan ruang dan kesempatan yang sama seperti warga negara yang lain.
E. Kelemahan Dan Kelebihan Perda Kabupaten Sukoharjo No 7 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat
Kelebihan
Dengan adanya Perda Kabupaten Sukoharjo No 7 Tahun 2009 tentang pemberdayaan penyandang cacat maka setidaknya ini wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terhadap para penyandang cacat diwilayahnya.
Dengan adanya Perda Kabupaten Sukoharjo No 7 Tahun 2009 maka Kabupaten Sukoharjo melakukan berbagai upaya untuk merealisasikannya melalui berbagai kegiatan berupa rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan serta bantuan sosial mengingat kondisi obyektif jumlah penyandang cacat cukup besar di Kabupaten Sukoharjo, meskipun masih banyak kekurangan dalam pelaksanaannya.
Dengan adanya perda tersebut maka ada pembagian peran yang jelas antara difabel, masyarakat, serta pemerintah dalam rangka pemenuhan hak hak penyandang cacat.
Dengan adanya perda ini maka perlakuan diskriminasi dan marginalisasi terhadap penyandang cacat dapat ditindak tegas karena pada dasarnya sudah ada legitimasi peraturan yang melandasinya.
Kelemahan
Substansi dari Perda Kabupaten Sukoharjo tentang pemberdayaan penyandang cacat ini bukan merupakan suatu inisiatif Pemkab sendiri melainkan hanya penjabaran ataupun terkesan mengcopy paste dari Perda Propinsi Jabar.
Meskipun tahun ini sudah beranjak pada tahun keempat sejak pengundangannya tetapi implementasi Perda nomor 7 tahun 2009 tentang pemberdayaan difabel masih belum optimal.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan pada UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah maka daerah diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Landasan itulah yang menimbulkan paradigm baru mengenai bentuk pengaturan di daerah. Dalam kaitannya dengan kepedulian terhadap para penyandang cacat maka dengan berlandaskan pada UU No 32 tahun 2004, Kabupaten Sukoharjo telah mengundangkan Peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo No 7 Tahun 2009 tentang pemberdayaan penyandang cacat. Isi dari perda itu sendiri mengatur mengenai pendidikan, ketenagakerjaan, kesetaraan dalam pembangunan dan dalam menikmati hasil pembangunan, aksesibilitas, rehabilitasi dan kesejahteraan sosial, serta pengembangan bakat dan kehidupan sosial secara setara bagi para penyandang cacat.
Latar belakang terbentuknya Perda Kabupaten Sukoharjo No 7 Tahun 2009 adalah karena banyaknya perlakuan diskriminasi dan marginalisasi yang diterima penyandang cacat didalam lingkungan masyarakat serta adanya tuntutan dan kesadaran masyarakat publik. Meskipun sudah beranjak pada tahun keempat sejak diundangkannya perda ini, tetapi pada implementasinya masih kurang optimal. Sebagian besar para penyandang cacat di Sukoharjo tidak mengerti sama sekali tentang perda tersebut. Hal itu yang kemudian menjadikan perda tersebut harus dievaluasi baik dalam pembuatanya maupun penerapannya.
Evaluasi pada tahap pembuatannya adalah perda ini cenderung hanya mengcopy paste perda daerah Jawa Barat sehingga belum tentu sesuai dengan keadaan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo. Terkait evaluasi pada tahap implementasinya adalah kurang optimalnya perda ini tidak lain dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pemkot sehingga menyebabkan perlakuan stakeholder unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.
Aung San Suu Kyi menjadi perhatian dunia saat ia menjadi sosok kontroversial di negaranya sendiri, Myanmar. Wanita berwajah simpatik ini mengalami banyak tentangan dari pihak pemerintah, junta militer, saat berusaha memperjuangkan demokrasi di negaranya. Perjuangan Aung San Suu Kyi tidak membuatnya harus mengangkat senjata. Ia berjuang dengan damai dan cara itulah yang membuatnya menerima hadiah nobel perdamaian pada tahun 1991.
Kisah mengharukan dan inspiratif dari Suu Kyi menggerakkan Left Bank Company untuk mengangkat perjalanan hidup Suu Kyi ke layar lebar. Mereka menunjuk Luc Besson, sutradara asal Prancis yang telah banyak menggarap film-film berkualitas, untuk menangani film ini. Peran utama sebagai Suu Kyi jatuh kepada aktris asal Malaysia Michelle Yeoh dan David Thewlis sebagai Michael Aris, suami Suu Kyi.
Film ini mengisahkan perjalanan hidup Suu Kyi, dimulai dari masa kecilnya saat ayahnya, Aung San, dibunuh oleh junta militer. Lalu, Suu Kyi pergi ke Inggris untuk emlanjutkan studi dan kemudian membangun keluarga kecil bersama seorang profesor bernama Michael Aris (David Thewlis). Namun, Suu Kyi harus kembali ke Myanmar untuk merawat ibunya yang sakit. Saat itulah hidup Suu Kyi berubah selamanya. Melihat banyak ketidakadilan dan kekejaman yang terjadi di negaranya, Suu Kyi tergerak untuk membuat perubahan di negaranya. Bersama beberapa orang, ia mendirikan partai Liga Nasional Demokrasi (LND). Namun, perjuangannya menghadapi banyak tantangan dari pihak pemerintah. Suu Kyi pun harus hidup terpisah dari keluarga tercintanya dan menjadi tahanan rumah. Hadiah nobel perdamaian yang didapatnya tidak membuat pemerintah junta militer membebaskan status tahanan rumahnya.
Perjuangan Suu Kyi semakin terasa berat ketika ia harus kehilangan suami tercintanya di tahun 1999. Kecintaannya kepada negara membuatnya tetap bertahan di Myanmar meskipun ia dalam keadaan duka. Perjuangan Suu Kyi belum berhenti, setidaknya sampai pihak pemerintah memberikan apa yang diinginkan oleh sebagian besar rakyat Myanmar: kebebasan berpendapat dan memilih.
Aung San Suu Kyi i Oslo (Photo credit: aktivioslo)
Film Biografi Penuh Haru
Perjuangan Aung San Suu Kyi telah menarik perhatian saya sejak beberapa tahun lalu. Ketika saya mengetahui bahwa kisahnya akan diangkat (untuk yang kesekian kalinya) ke layar lebar, saya berharap banyak kepada film tersebut. Aung San Suu Kyi memiliki perjalanan hidup yang sangat inspiratif sehingga pengangkatan kisahnya ke layar lebar seharusnya dapat menggunggah hati banyak orang. Kenyataannya, film ini memiliki kualitas yang memang saya harapkan. Tangan dingin Luc Besson berhasil memoles
Michelle Yeoh menjadi Aung San Suu Kyi yang sebenarnya, baik dari segi penampilan hingga kepribadian. Tidak ada aktris mana pun yang bisa menyaingi kebolehan Michelle Yeoh memerankan karakter Suu Kyi di film ini. Untuk mendalami karakternya, Yeoh menemui Suu Kyi di rumahnya dan membaca banyak bahan mengenai kisah Suu Kyi.
Luc Besson melakukan sederetan penelitian mendetail untuk mengerjakan film ini. Bahkan, ia berhasil membangun replika rumah Suu Kyi yang sebenarnya dengan sangat otentik. Walaupun sebagian besar pengambilan gambar dilakukan di Thailand, Besson berhasil melakukan beberapa pengambilan gambar langsung di lokasi kejadian.
Besson juga berhasil mengeksekusi penggambaran kesedihan mendalam yang dialami Suu Kyi saat mengetahui keadaan suaminya ketika sakit hingga meninggal. Melalui film ini, kita seakan dituntun untuk mendalami perasaan Suu Kyi saat mengalami kepedihan bertubi-tubi. Walau begitu, semua kepedihan tersebut tidak menyurutkan semangatnya untuk memperjuangkan kebebasan rakyat di Myanmar.
Jika Anda mencari tontonan berkualitas sekaligus menabah wawasan, film ini bisa menjadi pilihan utama. Jika Anda menyukai film sejenis seperti The Iron Lady, dijamin film ini tidak akan mengecewakan Anda.
Tanggal rilis: 30 November 2011 (Prancis)
Genre: Drama
Durasi: 132 menit
Sutradara: Luc Besson
Pengisi Suara: Michelle Yeoh, David Thewlis, jonathan Raggett